ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Polisi di Sorong yang Bakar Istri hingga Tewas Divonis 14 Tahun Penjara, Lebih dari Tuntutan Jaksa

Bripka I Putu Susitana, oknum polisi di Sorong, Papua Barat, yang membakar istrinya hingga tewas menerima vonis.

Editor: Claudia Noventa
Maichel KOMPAS.com
Bripka I Putu Susitana Oknum Polisi Bakar Istrinya Divonis 14 Tahun Penjara 

Bripka I Putu Susitana lalu mengambil kompor minyak tanah, menyiram minyak tanah ke anaknya dan menyalakan api.

"Anak saya pada saat itu sedang bermain handphone di kamar. Tiba-tiba suaminya membawa kompor berisi minyak tanah, lalu menyiram dari rambut," kata Nursida (26/6/2021).

Ketika itu, sang suami malah mengatakan akan ikut mati.
"Kemudian suaminya sempat memeluknya dalam keadaan terbakar sambil berkata, kita berdua mati sudah," ujar Nursida.

"Ia (anak Nursida) melarikan diri dalam keadaan tubuh terbakar melewati pintu belakang rumah, lalu menceburkan dirinya ke drum berisi air," lanjut Nursida.

Namun putrinya tersebut akhirnya meninggal dunia dengan luka bakar di tubuhnya.(*)

Berita terkait lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Perjalanan Kasus Polisi Bakar Istri hingga Tewas, Bermula Adu Mulut, Kini Divonis 14 Tahun Penjara

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved