ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Polisi di Sorong yang Bakar Istri hingga Tewas Divonis 14 Tahun Penjara, Lebih dari Tuntutan Jaksa

Bripka I Putu Susitana, oknum polisi di Sorong, Papua Barat, yang membakar istrinya hingga tewas menerima vonis.

Editor: Claudia Noventa
Maichel KOMPAS.com
Bripka I Putu Susitana Oknum Polisi Bakar Istrinya Divonis 14 Tahun Penjara 

Jaksa sempat menuntut pelaku dengan hukuman 12 tahun penjara.

Namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong memberikan hukuman 14 tahun penjara.

"Terdakwa Bripka I Putu Susitana divonis bersalah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan istrinya, Bidasari Sahabudin meninggal dunia," kata majelis hakim Rivai Rasyid Tukuboya saat membacakan putusan di PN Sorong, Senin (29/11/2021).

Terdakwa divonis bersalah melanggar Pasal 44 ayat (3) juncto pasal 5 Huruf H Undang-undang R-1/Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 14 tahun. Kalau sudah tidak sayang ya sudah cerai, bukan dibakar. Jadi kita kasih naik hukumannya pada putusan tersebut," ucap hakim.

Bermula Adu Mulut

Kasus berawal pada 28 April 2021 sekitar pukul 12.00 WIT di sebuah rumah di Jalan Tribrata RT 03 RW 002 Kelurahan Dum Timur, Distrik Sorong Kepulauan Kota Sorong, Papua Barat.

Pelaku melakukan kekerasan setelah terlibat adu mulut dengan istrinya.

Dia lalu memukul, mengambil kompor, dan menyiramkan minyak tanah ke tubuh istrinya.

Pelaku lalu membakar istrinya. Saat kejadian, pelaku sempat meminta bantuan kepada tetangganya.

Korban akhirnya dibawa ke RS Sele Be Solu Kota Sorong.

Sempat dirawat dua minggu, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka bakar di sekujur tubuh.

Baca juga: Steve Mara: Pemerintah Harus Tangani Serius Kelestarian Lingkungan Papua

Pengakuan Ibu Korban

Ibu korban, Nursida mengatakan, menantunya dikenal ramah. Namun saat bertengkar dengan anaknya, sang menantu kerap berbuat kasar, menodongkan senjata atau parang.

Begitu pula di hari ketika anaknya dibakar. Saat itu menantu dan anaknya sedang bertengkar.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved