ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Natal & Tahun Baru

Sidak Pasar Jelang Nataru, Wali Kota Jayapura: Bapokting Kita Stabil

Jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) Wali Kota Jayapura Benhur Tomi Mano (BTM), memastikan harga Bahan Pokok dan Penting (Bapokting) dipastikan stabil

Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Aldi Bimantara
SIDAK - Wali Kota Jayapura Benhur Tomi Mano (BTM), saat meninjau harga bahan pokok di Pasar Sentral Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Selasa (30/11/2021). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com Aldi Bimantara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) Wali Kota Jayapura Benhur Tomi Mano (BTM), memastikan harga Bahan Pokok dan Penting (Bapokting) dipastikan stabil.

Hal itu disampaikannya dalam keterangannya kepada awak media, termasuk Tribun-Papua.com, usai melakukan sidak pasar, Selasa (30/11/2021).

Baca juga: Ini Hasil Undian BWF World Tour Finals 2021: Praveen/Melati Hadapi Jawara dari Thailand

"Baik, tadi kami sudah melakukan peninjauan Bahan Pokok dan Penting (Bapokting) di dua tempat, yakni di Pasar Sentral Hamadi dan Hypermart Mall Jayapura, dan hasilnya baik," jelasnya.

Benhur menyebut, harga barang yang dipantaunya yakni ayam, telur, bawang putih, bawang merah, cabe rawit kering, dan ayam masih dalam kestabilan.

"Semuanya adalah pangan lokal," tegas Benhur.

Dalam kesempatan itu, Benhur menyampaikan himbauannya kepada masyarakat, khususnya pedagang agar tidak melakukan penimbunan dan juga menaikkan harga.

"Kami masih akan terus memantau hingga Desember, untuk terus memastikan kestabilan harga di pasar," terangnya.

Baca juga: Mandi Bareng Istri Tetangga ala Wakil Rakyat, Aduannya Masuk ke BK DPRD Lembata

Untuk itu, Benhur berpesan kepada warga Kota Jayapura, jangan bimbang, ragu dan takut, karena ketersediaan bahan pangan cukup untuk Nataru 2021.

"Satu kata kunci, kota ini nyaman dan damai," katanya.

Dalam kesempatan itu, Benhur menyampaikan akan menindak tegas pedahang yang menjual barang kadalauarsa, dan menaikkan harga tanpa sebab yang jelas. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved