Kasus Penipuan CPNS di Madiun dengan Kerugian Capai Rp 1 Miliar, Pelaku Berhasil Diciduk
Seorang pria berumur 45 tahun, NK di Kota Madiun, Jawa Timur melakukan penipuan dengan modus iming-iming dipermudah jadi CPNS.
TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang pria berumur 45 tahun, NK di Kota Madiun, Jawa Timur melakukan penipuan dengan modus iming-iming dipermudah jadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
NK dibantu seorang teman dalam melakukan aksinya.
Sementara jumlah korban ada 4 orang yang keseluruhannya warga Kota Madiun.
Dihimpun dari TribunJatim.com, kasus ini bermula saat NK berkenalan dengan salah satu korban.
NK kemudian menawarkan bisa meloloskan korban dalam tes CPNS dengan bayaran sejumlah uang.
Korban kemudian tergiur dan bersedia memberikan uang.
Baca juga: Seorang Ibu Panik Berlari Selamatkan Diri saat Rumahnya Terbakar, Lupa Bayinya Tertidur di Kamar
Baca juga: Ahmad Arif : Pendekatan Intersektionalitas Untuk Peliputan di Papua
Korban ini mengajak 3 temannya yang juga terpedaya dengan bujuk rayu pelaku.
Namun, setelah tes dilakukan ternyata korban gagal dan tidak lolos seleksi CPNS tahun 2019.
Merasa ditipu, korban melaporkan kasus ini ke Polres Madiun Kota.
Pelaku Diamankan di Rumah Istri Kedua
Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, membenarkan kasus penipuan yang dilakukan NK.
Pihaknya langsung melakukan pendalaman setelah menerima laporan dari korban.
Pihak penyidikan melakukan pemanggilan sebanyak dua kali kepada pelaku yang merupakan warga Provinsi Riau tersebut.
"Namun, yang bersangkutan ini tidak merespons pemanggilan tersebut hingga petugas sendiri yang ke sana (Riau) agar bisa membawa pelaku untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," kata Dewa, Senin (29/11/2021), dikutip dari TribunJatim.com.
Sesuai KTP, alamat pelaku berada di Kelurahan Sekip Hulu, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu.