Nasib Mbah Minto di Demak, Melawan Pencuri Ikan di Kolamnya tapi Dituntut 2 Tahun Penjara
Seorang lelaku paruh baya bernama Kasmito atau Mbah Minto (74) dituntut dua tahun penjara karena membela diri dari serangan pencuri ikan.
TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang lelaku paruh baya bernama Kasmito atau Mbah Minto (74) dituntut dua tahun penjara karena membela diri dari serangan pencuri ikan.
Insiden tragis ini terjadi saat Mbah Minto memergoki seorang pria bernama Marjani yang akan menyetrum ikan di kolamnya.
Namun, dari pengakuan Mbah Minto, Marjani yang terpergok menyerang kakek 74 tahun itu dengan alat setrum.
Akan tetapi Mbah Minto membacok pria tersebut hingga ditemukan tewas.
Baca juga: Panik Lantaran Kebakaran, Seorang Ibu di Sumsel Lupa Bayinya Tertidur, Saat Ditemukan Sudah Tewas
Baca juga: Seorang Ibu Panik Berlari Selamatkan Diri saat Rumahnya Terbakar, Lupa Bayinya Tertidur di Kamar
Namun ada versi lain di persidangan dimana Marjani tidak melakukan perlawanan sehingga Mbah Minto dinilai bersalah
Mbah Minto dijerat pasal 351 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sidang tuntutan terhadap Mbah Minto digelar di Pengadilan Negeri Demak, Senin (29/11/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri Demak, Suhendra mengatakan, tuntutan dua tahun bui kepada Kasmito sudah melalui prosedur dan pertimbangan.
“Tuntutan dua tahun penjara ini sudah kami pertimbangkan, baik secara psikologis, sosiologis maupun yuridis," ujar dia di Kantor Kejaksaan Negeri Demak, Selasa (30/11/2021).
Menurutnya, korban pembacokan, Marjani, mengalami luka sangat serius dengan sobekan sepanjang sekitar 11 sentimeter dan sejumlah luka lain akibat sabetan senjata tajam.
Tuntutan dua tahun itu juga melihat umur Kasmito yang sudah lanjut usia.
Selain itu, tuntutan tersebut sekaligus juga mengingatkan pada masyarakat agar tidak main hakim sendiri sekalipun menemui pencuri.
“Membela diri diperbolehkan jika pencuri melakukan perlawanan, namun Marjani langsung dibacok dalam keadaan tidak tahu serta dia juga memohon ampun.
Nah, bagaimana jika aksi main hakim seperti ini dibiarkan? Justru nantinya akan terjadi kekacauan dan ketidaktertiban di masyarakat,” imbuh Suhendra.
Baca juga: Kesal Diejek Anak Haram, Pria di Lampung Tengah Ajak 3 Siswa SMP Bunuh Seorang Wanita di Kebun
Baca juga: Viral Video Jukir Ludahi dan Tampar Emak-emak karena Tak Diberi Uang, Ini Kata Polisi
Oleh karena itu ia mengimbau warga jika memergoki aksi pencurian agar meneriaki, meminta pertolongan orang lain, atau lapor polisi.
Sementara Marjani juga dilaporkan lantaran kasus pencurian ikan.
Saat ini, Marjani sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Hanya saja, ia belum ditahan lantaran sejumlah luka bacoknya masih belum pulih.
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Mbah Minto, Haryanto mengaku keberatan.
Ia menganggap, tidak ada rasa keadilan pada tuntutan tersebut.
Menurutnya, jika tuntutan itu dikabulkan majelis hakim, maka Mbah Minto harus menghabiskan waktu selama dua tahun di penjara.
Sementara usianya saat ini sudah lanjut.
“Kami menganggap rasa keadilan di perkara ini tidak ketemu."
"Sangat berat bagi Mbah Minto menjalani masa tuanya selama dua tahun lagi di penjara,” ujar Haryanto ketika ditemui di Kantor LBH Demak Raya, Demak.
Baca juga: Berpikir Pacarnya Disembuyikan, Pria di Tasik Ngamuk Tantang Warga dan Berakhir Tewas Dikeroyok
Baca juga: Jelang Laga, Pebulu Tangkis Ganda Campuran asal Denmark Tampil dengan Rambut Baru
Haryanto berharap, hukum melihat aspek sebab akibat di mana seorang yang dalam keadaan berbahaya harus membela diri ketika bertemu pencuri.
Dari penuturannya mengenai fakta persidangan, Mbah Minto melindungi dirinya karena Marjani ingin menyerang Mbah Minto menggunakan alat yang dipakai untuk menyetrum ikan.
“Sudah ada upaya damai antara Mbah Minto dengan korban, namun sampai hari ini maupun di persidangan, hasilnya tidak maksimal,” tambahnya.
Ia juga mendesak Marjani yang dilaporkan melakukan pencurian segera diproses secara hukum.
Proses pelaporan pencurian oleh Marjani menurutnya terlambat karena Haryanto baru menangani kasus itu dua bulan setelah pembacokan.
“Kalau misalnya jadi (kasus pencurian, red) ini, ayo untuk segera bisa ditentukan siapa yang benar-benar bersalah,” tandasnya.
(*)
Berita Daerah Lainnya
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kisah Mbah Minto di Demak, Bacok Pencuri Ikan yang Akan Menyetrumnya, Kini Dituntut 2 Tahun Penjara