HUT OPM
Ali Kabiay: Pengibaran Bintang Kejora Sudah Tidak Relevan dan Melanggar Hukum
Ali menegaskan, perjuangan Papua merdeka dengan mengangkat bendera setiap 1 Desember tidak serta merta membuat Papua langsung merdeka.
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Paul Manahara Tambunan
Faizal mengatakan, temuan perencanaan pengibaran bendera, menyusul keterangan dari beberapa orang yang diperiksa sesaat ditangkap saat longmarch.
"Berdasarkan keterangan beberapa orang, aksi tersebut sudah direncanakan beberapa hari sebelumnya," ujarnya.
Sementara itu, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, masih menunggu hasil pemeriksaan 8 mahasiswa tersebut.
Baca juga: Gubernur Lukas Enembe Disarankan Yan Christian Warinussy Mengundurkan Diri, Ada Apa?
"Kami Penasehat hukum dari Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua belum mendampingi 8 mahasiswa itu secara langsung, karena alasan penyidik belum naikan status mereka," kata Koordinator Litigsai Emanuel Gobay, ketika dikonfirmasi Tribun-Papua.com, Kamis (2/12/2021) pagi.
Emanuel menjelaskan, pihaknya menunggu hingga pukul 13.00 WIT, hari ini Kamis (2/12/2021) jika status belum ditetapkan, maka segera dibebaskan.
Pembebasan itu demi hukum sesuai ketentuan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. (*)