Papua Terkini
Emanuel Gobay: 1x24 Jam Belum Penetapan Status, 8 Pengibar Bendera Bintang Kejora Harus Dibebaskan
Koordinator Koalisi Penegak Hukum dan HAM Emanuel Gobay Papua meminta 8 orang pengibar bendera bintang kejora dibebaskan apabilan belum ada status.
Emanuel Gobay: 1x24 Jam Belum ada Penetapan Status, 8 Pengibar Bendera Bintang Kejora Harus Dibebaskan
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Koordinator Koalisi Penegak Hukum dan HAM Emanuel Gobay Papua meminta 8 orang pengibar bendera bintang kejora untuk di bebaskan, apabila belum ada penetapan status dalam kasus itu.
“Pembebasan itu demi hukum sesuai ketentuan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,” ucapnya, Kamis (2/12/2021) pagi.
Apabila hingga pukul 13.00 WIT, hari ini Kamis (2/12/2021) belum ada penetapan, maka pihaknya meminta Kapolda untuk membebeskan atas dasar hukum.
Baca juga: Pembuat Video Rencana Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Marauke Diperiksa Polisi
"Kami tegaskan apabila sampai jam 1 siang hari ini, statusnya belum ditetapkan sebagai tersangka, maka kami akan minta Kapolda Papua untuk perintahkan Direskrimum Polda Papua membebaskan 8 orang mahasiswa tersebut,"ujarnya.
Sebelumnya, Wakapolda Papua Brigjen Pol. Eko Sudarto mengatakan ke 8 pemuda yang melakukan aksi pengibaran Bintang Kejora telah diamankan di Mapolda Papua lalu diperiksa dan mintai keterangan terkait aksi yang dilakukan.
Baca juga: Jelang Natura, Tokoh Agama Ajak Masyarakat Papua Jaga Kamtibmas
"Kedelapan pemuda tersebut telah diamankan di Mapolda Papua, guna pemeriksaan lebih lanjut,”katanya.
Ia menambahkan, hingga kini Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua tengah menangani kasus tersebut.(*)