HUT OPM
Kabid Humas : 8 Pengibar Bintang Kejora Dijerat Dengan Pasal Keamanan Negara
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ahmad Musthofa Kamal mengatakan delapan tersangka pengibar bendera bintang kejora dijerat pasal keamanan negara
TRIBUN-PAPUA.COM,JAYAPURA- Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ahmad Musthofa Kamal mengatakan delapan tersangka pengibar bendera bintang kejora di depan Gedung Olahraga Cenderawasih Jayapura itu dijerat dengan pasal keamanan negara
Menurut dia, masing-masing tersangka dikenakan pasal 106 KUHP Jo Pasal 110 KUHP Jo Pasal 87 KUHP. Penetapan ini berdasarkan keterangan saksi, petunjuk dan barang bukti.
Dia mengatakan pengibaran bendera bintang kejora di GOR Cenderawasih itu telah direncanakan oleh delapan tersangka tersebut.
Baca juga: Babak Pertama, Persipura Tertinggal Akibat Gol Adam Alis Untuk Bhayangkara FC
“Merak sudah rencanakan dan pembahasan itu dilakukan di Asrama Maro, sehari sebelum aksi,”kata Kamal melalui rilis pers yang diterima Tribun-Papua.com,Kamis (2/12/2021).
Kamal menyebutkan, delapan tersangka pengibar bendera bintang kejora itu masing-masing berinisial MSY, YM, MY, MK, BM, FK, MP, dan MW. Hingga kini masih ditahan di Mapolda Papua.
Baca juga: Jaga Kamtibmas Jelang Nataru, TNI-Polri Sinergitas Laksanakan Patroli ke Sungai Tor, Sarmi
Lanjut dia, dari tangan delapan tersangka, polisi menyita 2 buah Bendera Bintang Kejora, 1 buah spanduk bertulisakan “Self Ditermination For West Papua Stop Melitarisme In West Papua.”
Selanjutnya, 1 buah Spanduk bertuliskan “Indonesia Segera Membuka Akses Bagi Tim Investigasi Komisi Tinggi HAM PBB Ke West Papua.”
Dari hasil pemeriksaan,kata Kamal, MY alias M berperan sebagai pemimpin aksi dan pengibar bendera BK di GOR Cenderawasih.
Baca juga: Klaim Bakar Perusahaan Milik Anggota TNI, Polda Papua Barat: Tidak Benar
MY alias M juga membuat bendera Bintang Kejora dan Spanduk serta memimpin rapat pada 30 November 2021 di sekitar Asrama Maro.
Sementara tujuh tersangka lainnya, ikut dalam pengibaran bendera bintang kejora serta longmarch dari GOR Cenderawasih menuju Kantor DPRP Papua.
Setelah menjalani pemeriksaan, 8 orang pengibar bintang kejora ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorak Kriminal Umum Polda Papua, Kamis (2/12/2021).
Baca juga: Anak Agung Made Budiarta Sebut 27 UPNP Berada Dibawah AirNav Cabang Sentani
Ia menambahkan, delapan mahasiswa itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan LP/ A / 182 / XII / 2021 /SPKT.Ditreskrimum/Polda Papua, tanggal 01-12-2021.
Sekadar diketahui,pada Selasa (30/11/2021) sekitar pukul 17.00 WIT, bertempat disekitar Asrama Maro Padang Bulan, kurang lebih 20 orang pemuda/pemudi melakukan pertemuan untuk merencanakan pelaksanaan kegiatan memperingati HUT West Papua ke-60 pada 1 Desember.
Baca juga: AirNav Indonesia Cabang Sentani Ajak Media Ikuti Pogram AirNav Tower Visit 2021
Peringatan itu dilakukan dengan menaikan bintang kejora di halaman GOR Cenderawasih Jayapura. Lalu, pada Rabu, 1 Desember 2021, sekitar pukul 13.00 WIT delapan mahasiswa mengibarkan bendera Bintang Kejora di GOR Cenderawasih Jayapura.
Kemudian, dilanjutkan dengan longmarc menuju Kantor DPRP Papua, namun saat melintasi di depan Polda Papua, para pemuda tersebut ditangkap.
Baca juga: Kasus Miras Oplosan di Mimika, Seorang Pemuda Ditetapkan Tersangka
Polisi menangkap delapan mahasiswa beserta bendera Bintang Kejora dan spanduk yang bertuliskan Indonesia segera membuka akses bagi tim investigasi komisi tinggi HAM PBB ke West Papua yang dibawa.
Saat ditangkap,para mahasiswa kala itu menyanyikan lagu kami bukan merah putih, kami bukan merah putih, kami Bintang Kejora.(*)