Sopir Bus di Medan Banting Rekannya hingga Tewas karena Dendam, padahal Sudah 15 Tahun Berteman
Seorang sopir bus tega menghabisi teman dekatnya sejak 15 tahun lalu di Kota Medan, Sumatera Utara.
TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang sopir bus tega menghabisi teman dekatnya sejak 15 tahun lalu di Kota Medan, Sumatera Utara.
Pelaku Lambas Manulang (51) warga Lubuk Pakam menganiaya korban, Warso hingga tewas.
Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia itu dipicu dendam yang telah lama dipendam pelaku.
Pelaku mengaku korban kerap tak mau dipanggil atau ditegur.
Baca juga: Gubernur Lukas Enembe Disarankan Yan Christian Warinussy Mengundurkan Diri, Ada Apa?
Baca juga: 18 Orang Diperiksa Atas Video Pengibaran Bintang Kejora di Merauke, Ini Kata AKBP Untung Sangaji
Bahkan, emosi pelaku memuncak ketika ia dituding memukul rekannya sesama sopir lainnya.
Atas itulah pelaku naik pitam dan menemui korban yang sedang tertidur.
"Saya sudah lama berkawan sama dia sudah 15 tahun lebih itu profesi mau kutanya dia nggak mau jawab itu Saya kesal. Terus ada kawan kami satu sopir dibilangnya aku mukuli dia padahal aku gak ada kupukul dia."
"Karena kesal aku kejar ke dalam gak dapat aku makanya korban kutarik kerah lehernya," kata Lambas Manulang, tersangka kasus penganiyaan berujung kematian, Rabu (1/12/2021).

Sementara itu kasus ini terungkap ketika polisi menerima laporan dari pihak rumah sakit Mitra Medika yang berada di Jalan Sisingamangaraja, Medan soal adanya seorang laki-laki yang meninggal secara tak wajar.
Awalnya beberapa pria mengantarkan mayat tersebut lalu langsung pergi.
"Karena melihat adanya kejanggalan pihak rumah sakit melaporkan ke Polsek Patumbak itu sekitar jam 10-an. Selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim untuk melihat ke Rumah Sakit Mitra Medika dan saat dilihat pada tubuh korban ditemukan luka yang mencurigakan sehingga berdasarkan itu anggota melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara," kata Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji, Rabu (1/12/2021).
Baca juga: MPR Kritik Kinerja Sri Mulyani Dipicu Pangkas Anggaran dan Absen Rapat, Begini Klarifikasi Menkeu
Polisi menyebut korban dan pelaku merupakan teman dekat. Keduanya sama-sama berprofesi sebagai sopir.
Kejadian itu pun terjadi di pengangkutan CV Sumber Baru di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Amplas.
Saat itu korban sedang tertidur tiba-tiba didatangi oleh pelaku dan langsung membantingnya hingga kepalanya pendarahan.
Atas perbuatannya pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam kurungan penjara diatas lima tahun.
"Kepada pelaku kita kenakan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana," kata Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji.
(*)
Berita Daerah Lainnya
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul TERKUAK Motif Lambas Manullang Banting Sopir hingga Tewas, Dipicu Dendam Lama
(Tribun-Medan.com/Fredy Santoso)