8 Pemuda yang Kibarkan Bendera Bintang Kejora Bisa Terancam Penjara Seumur Hidup
Kabid Humas Polda Papua menuturkan pelaku pengibaran bendera Bintang Kejora terancam hukuman penjara seumur hidup.
Editor:
Roifah Dzatu Azmah
Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara
Barang bukti berupa Spanduk yang bertuliskan beberapa kata dan Gambaran Bendera BK, yang di tunjukan Kepada awak media.
Mereka berencana memperingati HUT tersebut dengan cara menaikan bendera Bintang Kejora.
Adapun perencanaan itu berlangsung sehari sebelumnya atau pada Selasa, 30 November 2021 di sekitar Asrama Maro Padang Bulan.
Kemudian keesokan harinya, 8 orang pemuda melakukan pengibaran bendera Bintang Kejora di GOR Cenderawasih Kota Jayapura. Mereka kemudian melanjutkan aksi longmarch menuju Kantor DPRP Papua.
Namun saat melintasi depan Polda Papua, para pemuda tersebut diamankan oleh pihak kepolisian.
(*)
Berita Terkait Lainnya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dijerat Pasal Makar, 8 Pemuda Papua Pengibar Bendera Bintang Kejora Terancam Penjara Seumur Hidup
Berita Terkait