HUT OPM
8 Pengibar Bintang Kejora Dijerat Pasal Makar, Koalisi Advokad HAM Papua Bakal Beri Pendampingan
Sekalipun ada tuduhan tindak pidana makar terahdap 8 mahasiswa ini, menurutnya, hanya hakim di Pengadilan yang berwenang menyatakan mereka bersalah.
"Saat ini kedelapan tersangka tersebut telah ditahan di Rutan Mapolda Papua untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," kata dia.
Baca juga: Rakyat Papua Minta Penegak Hukum Segera Periksa Aliran Dana Otsus, Ada Apa?

Pengibaran Bintang Kejora
Diberitakan sebelumnya, sebanyak delapan pemuda mengibarkan bendera bintang kejora di halaman GOR Cenderawasih, Kota Jayapura pada Rabu (1/12/2021) siang.
Lokasi itu berada di samping Polda Papua. Bintang kejora adalah simbol yang digunakan sebagai bendera Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Sebanyak tujuh dari delapan pemuda itu bertugas mengibarkan bendera dan berjalan ke arah Polda Papua sembari membawa spanduk bercorak bintang kejora.
Baca juga: Akhirnya Todd Rivaldo Ferre Tinggalkan Skuad Persipura: Terimakasih Tim Kebanggaan
Sementara satu orang lainnya berperan mendokumentasikan kegiatan tersebut dan menyebarkannya. Beberapa di antaranya masih berstatus sebagai mahasiswa. (*)