Senin, 20 April 2026

Dukun Cabul Nyaris Perdayai Bocah dengan Iming-iming Jimat, Korban Berhasil Selamatkan Diri

Seorang bocah berumur 11 tahun Kecamatan Saling, Empat Lawang, Sumatera Selatan nyaris dirudapaksa dukun cabul A (54).

Tribun Jogja/Suluh Pamungkas
ILUSTRASI pencabulan - Seorang bocah berumur 11 tahun Kecamatan Saling, Empat Lawang, Sumatera Selatan nyaris dirudapaksa dukun cabul A (54). 

Kanit PPA Sat Reskrim Polres Empat Lawang, Aipda Fahrul Rozi mengatakan bahwa A saat itu hanya berpura-pura sebagai tukang ramal atau dukun demi melancarkan aksinya.

"Belum pernah melakukan sebelumnya, memang pelaku pura-pura meramal jadi seolah-olah dukun. Selain itu pelaku dan korban memang bertetangga atau dalam satu desa," Katanya, Jumat (03/11/2021).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia disangkakan melanggar Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Sanksi berupa pidana penjara paling singkat 5 tahum dan paling lama 15 tahun," tutupnya. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)

Berita Daerah Lainnya

Sumber: TribunWow.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved