Dukun Cabul Nyaris Perdayai Bocah dengan Iming-iming Jimat, Korban Berhasil Selamatkan Diri
Seorang bocah berumur 11 tahun Kecamatan Saling, Empat Lawang, Sumatera Selatan nyaris dirudapaksa dukun cabul A (54).
Kanit PPA Sat Reskrim Polres Empat Lawang, Aipda Fahrul Rozi mengatakan bahwa A saat itu hanya berpura-pura sebagai tukang ramal atau dukun demi melancarkan aksinya.
"Belum pernah melakukan sebelumnya, memang pelaku pura-pura meramal jadi seolah-olah dukun. Selain itu pelaku dan korban memang bertetangga atau dalam satu desa," Katanya, Jumat (03/11/2021).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia disangkakan melanggar Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Sanksi berupa pidana penjara paling singkat 5 tahum dan paling lama 15 tahun," tutupnya. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)
Berita Daerah Lainnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/ilustrasi-pencabulan-ilustrasi-pemerkosaan.jpg)