Fakta Mahasiswa yang Ditemukan Meninggal di Makam Ayah, Oknum Polisi yang Terlibat Jadi Tersangka
Kasus meninggalnya seorang mahasiswi asal Mojokerto, Jawa Timur, berinisial NWR (23), masih didalami oleh polisi.
Bripda RB Terancam Dipecat
Akibat perbuatannya, polisi telah menetapkan Bripda RB sebagai tersangka.
"RB kini ditahan di Mapolres Mojokerto. Kami tidak pandang bulu dalam penegakan hukum termasuk kepada anggota Polri," tegas Slamet dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (4/12/2021) malam.
Atas perbuatannya, kata Slamet, Bripda RB akan diproses secara internal dan dijerat dengan Pasal 7 dan 11, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik.
Bukan itu saja, Bripda RB juga diproses secara pidana dengan Pasal 348 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara atas dugaan tindak pidana aborsi.
"Ini sudah memenuhi unsur, hukuman terberatnya adalah Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Ini hukuman terberat," ungkapnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Polda Jatim Ungkap Kronologi Keterlibatan Oknum Polisi di Kasus Mahasiswi Mojokerto Tenggak Racun