Papua Terkini
Kejari Mimika Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Selama Tahun 2021
Kejari Mimika memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum selama tahun 2021.
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Ri
Laporan wartawan Tribun-Papua.com - Marselinus Labu Lela
TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika lakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum di Halaman Kantor Kejari Mimika, Jalan Agimuga Mile 32, Timika, Papua pada Senin (6/12/2021) sekitar pukul 14.00 WIT.
Barang bukti dimusnahkan diantaranya tindak pidana UU Darurat, UU Perdagangan, UU Pangan, UU Narkotika dan barang bukti dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Kita akan melakukan pemusnahan barang bukti tentunya ini dari hasil kerjasama dari penegak hukum seperti pihak BNN, Polres Mimika, BPOM dan Pengadilan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Sutrisno Margi Utomo kepada Tribun-Papua.com dilokasi.
Baca juga: Satu Pentolan KKB di Intan Jaya, Tewas Ditembak Aparat Gabungan
Dia berkata, saat ini barang bukti Minuman Lokal (Milo), sudah banyak beredar dan sangat meresahkan wagra di Papua khususnya di Timika.
"Ini cukup meresahkan karena di Papua khususnya Timika sudah tidak asing lagi dengan minuman lokal ini," ujarnya.
Sementara, Arthur, Jaksa Penuntut Umum mengatakan barang bukti dimusnahkan hari ini merupakan hasil dari pemeriksaan tindak pidana yang terhitung sejak bulan Januari hingga Desember 2021 sebanyak 31 perkara.
Baca juga: Papua Muda Inspiratif Dorong Kampung Onim - Sefa di Sorsel Jadi Pilot Project Wisata Sagu
Ia menjelaskan, 31 perkara itu terdiri dari Narkotika 10 perkara, UU Pangan 7 perkara, UU perdagangan 1 perkara, kasus pencurian 1 perkara, penganiayaan 1 perkara, UU Kesehatan 3 perkara, dan UU Darurat 4 perkara.
"Jadi total barang bukti diamankan sebanyak 2.199," jelasnya.
Barang bukti ini diantaranya barang bukti Narkotika yang hari ini dimusnahkan seperti sabu 1,17 gram, ganja 1,82 gram dan tembakau sintesis 41,05 gram.
"Itu kita musnahkan semua, agar tidak terjadi lagi di kemudian hari," ujar Arthur.
Ia mengatakan, terkait barang bukti UU Darurat berupa amunisi yang mana diserahkan ke Polres Mimika serta dibuktikan dengan penandatanganan berita acara.
Baca juga: Pangdam XVII Cenderawasih: KKB di Yahukimo Miliki 20 Senjata Milik TNI-Polri
"Untuk amunisi kita tidak memiliki keahlian dan Alat untuk memusnahkan sehingga disreahkan ke pihak kepolisian disertai berita acara," kata Arthur.
Ia menambahkan, seluruh barang bukti diamankan didominasi botol minuman beralkohol yang jumlahnya hampir ribuan botol.
"Untuk perkara paling banyak adalah UU Perdagangan terkait Miras," tambahnya.