ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Terkini

Pemkot Jayapura Diminta Petakan Tanah Adat Demi Cegah Konflik Horizontal

Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura segera memetakan tanah adat untuk mencegah terjadinya konflik horizontal.

Tribun-Papua.com/Istimewa
Hutan Perempuan dan latar belakang Jembatan Youtefa, Kota Jayapura, Papua. (Alfonso Dimara) 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Aldi Bimantara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura diminta segera memetakan tanah adat demui mencegah konflik horizontal.

Hal itu dikatakan Kepala Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jayapura Keliopas Fenitiruma di ruang kerjanya kepada awak media, termasuk Tribun-Papua.com, Senin (6/12/2021). 

"Permintaan ini tentu sejalan dengan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Provinsi Papua Nomor 23 Tahun 2008, tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dan Hak Perorangan Warga Masyarakat Hukum Adat atas Tanah," sebutnya. 

Baca juga: Kekayaan Mantan Wagub Papua Almarhum Klemen Tinal yang Dilaporkan ke KPK Rp 10,7 Miliar

Dikatakannya, hingga kini, tanah adat di Kota Jayapura belum dipetakan dengan pasti. 

Menurut Keliopas, dampak dari tanah wilayah adat yang tidak terpetakan, akan menimbulkan konflik horizontal antar sesama masyarakat adat. 

"Belum lama juga kan kita pernah dihadapkan dengan situasi konflik horizontal tanah adat, sesama masyarakat adat saling klaim atas kepemilikannya," katanya. 

Untuk itu, kepada awak media termasuk Tribun-Papua.com, ia meminta tanah adat perlu untuk dipetakan guna mencegah konflik horizontal yang berpotensi terjadi. 

Baca juga: Warga Kota Jayapura Diharap Tidak Menonton dan Merekam Saat Kejadian Kebakaran 

"Kuncinya sebenarnya, ada di Pemda Provinsi Papua," sebutnya. 

Ia juga menegaskan, sejauh ini Perdasus Nomor 23 tahun 2008 tersebut belum dihapus, dan masih berlaku hingga saat ini. 

"Sampai 5 Kakanwil lagi kita ajukan permohonan, Pemkot Jayapura belum merespon dengan baik," sesalnya. 

Sekadar diketahui, dalam tipologi kasus pertanahan yang ditangani Kementerian ATR atau BPN dikelompokkan menjadi 8 golongan, termasuk di dalamnya persoalan tanah ulayat. 

Baca juga: Denda Rp 50 Juta Harus Dibayar Persipura Akibat Main Keras Pada Derby Indonesia Timur

Sebelumnya pada September 2020 lalu, konflik akibat rebutan patok lahan, antara warga Kampung Enggros dan Kampung Nafri pecah di Kawasan Pantai Holtekamp, Distrik Jayapura Selatan. 

Sebab pokok persoalan saat itu, dikarenakan ada pihak yag sudah memberikan patok batas tanah, kemudian pihak lainnya datang dan mencabut patok tersebut.(*) 

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved