Info Mimika
Gara-gara Tak Punya Izin, Polisi Sita Petasan dan Kembang Api Milik Warga Timika
Kami melakukan razia terhadap penjual petasan, karena sampai saat ini belum ada surat izin, sehingga bisa dikatakan ilegal
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: M Choiruman
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela
TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA - Dinilai melanggar karena belum memiliki surat izin menjual petasan dan kembang api, jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Mimika Baru Kabupaten Mimika Provinsi Papua, akhirnya menyita berbagai jenis petasan dan kembang api dari empat pedagang di Jalan Bhayangkara, Selasa (7/12/2021).
• Meski Prajuritnya Gugur Ditembak KKB Papua, Brigjen Izak Perintahkan TNI Tidak Membunuh
• Pentolan KKB Temius Magayang Jadi Kunci Aksi Kelompoknya, Dijaga Super Ketat oleh Aparat TNI-Polri
"Kami melakukan razia terhadap penjual petasan, karena sampai saat ini belum ada surat izin, sehingga bisa dikatakan ilegal," ungkap Kapolsek Mimika Baru, AKP Oscar Fajar Rahadian melalui Kanit Intelkam, Ipda I Putu Dhyana.
Lebih lanjut dia mengatakan, razia ini berdasarkan perintah Kapolres Mimika yang bertujuan mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas akibat bunyi ledakan dari petasan maupun kembang api.
• Panglima TNI Rubah Penanganan KKB Papua, Brigjen Izak: Jelas, Tak Ada Gunanya Saling Bunuh
"Tadi kami sudah sisir di seputaran kota dan hanya menemukan empat orang saja yang berjualan petasan dan kembang api di Jalan Bhayangkara," tegasnya.
Dia mengatakan, terkait izin ada prosesnya. Artinya untuk izin pengawasan harus dari Polda dan Polres, karena mengandung bahan peledak.
• BPJS Ketenagakerjaan Minta Pengusaha di Mimika Lindungi Karyawan dengan Jamsostek
• Polisi Terpaksa Catat Nomor Kendaraan Untuk Mengurangi Antrean di SPBU
"Empat orang ini kita berikan pemahaman dan arahan. Jadi bukan petasan dan kembang api saja ditertibkan. Anak-anak bermain meriam pakai spritus juga kita amankan, karena yang paling banyak main itu anak-anak," katanya. (*)