Natal & Tahun Baru
Jelang Nataru, Disperindag dan Pelaku Usaha di Timika Bahas Harga Bahan Pokok
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika bersama pelaku usaha di daerah itu membahas harga bahan pokok yang naik
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Maickel Karundeng
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela
TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika bersama pelaku usaha di daerah itu membahas harga bahan pokok yang naik pekan terakhir ini.
Seperti bahan pokok minyak goreng, susu, tepung terigu, mentega, mulai naik menjelang Natal dan Tahun Baru.
Pertemuan itu dilakukan di ruang rapat Kantor Disperindag, di Jalan Poros SP 5, Timika, Papua pada Senin (6/12/2021) siang.
Baca juga: Marten Belau, Pentolan KKB di Intan Jaya Papua Tewas Tertembak
Heri, distributor dari PT Sumber Berkat Gembira mengatakan penyebab kenaikan bahan pokok di Kabupaten Mimika dikarenakan tarif kontainer belakangan ini naik hampir 100 persen.
"Jadi, Tahun 2021 kenaikan tarif sewa kontainer sudah terjadi sebanyak empat kali,"katanya.
Kenaikan awal Rp 10 juta per kontainer, dan naik lagi menjadi Rp 20 juta. Belum termasuk biaya bongkar muat dari Pelabuhan Pomako ke gudang distributor.
Baca juga: Viral Video Dishub Gadungan di Bogor Lakukan Pungli ke Pedagang, Raup Jutaan Rupiah
Ia menjelaskan, pada awal naik hanya ke harga Rp 10 juta. Namun, di September naik Rp 15,3 juta, November Rp 17,3 juta, dan 1 Desember naik lagi Rp 19,3 juta.
"Dan saya dengar hari ini naik lagi. Jadi, itu dari Surabaya ke Pelabuhan Poumako Rp 20 juta satu kontainer yang 20 feet,”ujarnya.
Dia menyebut, selain sewa kontainer, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 1 persen yang rencananya baru akan diberlakukan 1 Januari 2022 menjadi salah satu penyebabnya.
Baca juga: Polres Mimika Bentuk Tim Awasi Penimbunan BBM Jelang Nataru
"Pasalnya beberapa perusahaan tempat pengambilan barang para distributor Timika sudah mulai naik walaupn PPN belum berlaku," katanya.
Sementara Dedi Sukarna, perwakilan PT Tanto menjelaskan,kenaikan tarif kontainer terjadi berdasarkan kesepakatan Indonesian National Shipowners Association (INSA) yang merupakan asosiasi pemilik perusahaan nasional Indonesia di Surabaya.
"Jadi, keputusan ini diambil karena beberapa pertimbangan,salah satunya kenaikan marine fuel oil (mfo), bahan bakar untuk mesin di atas 1000 rpm,"ujarnya.
Baca juga: Update Covid-19 di Papua dan Papua Barat, Senin 6 Desember 2021: Total Kasus 57.745
Pembelian bahan bakar ini menggunakan mata uang dollar yang sebelumnya 600 USD kini 12.000 USD, namun harga mfo ini bisa berubah mengikuti nilai tukar rupiah.
Ini yang melatarbelakangi adanya kenaikan kontainer. Jadi kenaikannya bukan keputusan sepihak dan ini juga berlaku di seluruh Indonesia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/Disperindag-1.jpg)