Selasa, 21 April 2026

Hukum & Kriminal

Miliki 12 Bungkus Plastik Berisi Ganja, SO Terancam 12 Tahun Penjara

Satu lagi, tersangka pemilik narkotika jenis ganja diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), guna Proses hukum lebih lanjut

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Maickel Karundeng
Istimewa
Suasana tersangka pemilik narkotika jenis ganja diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum guna Proses hukum lebih lanjut 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik R Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Satu lagi, tersangka pemilik narkotika jenis ganja diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), guna Proses hukum lebih lanjut.

Tersangka berinisial SO (26), diserahkan ke JPU karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap.

Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali mengatakan, penyerahan tersangka SO tersebut atas kepemilikan narkotika jenis ganja yang dibawa.

Baca juga: TNI-Polri Tembak Mati Marten Belau Anggota KKB, Aparat Beri Ultimatum yang Lain untuk Serahkan Diri

"Karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap/P.21 oleh jaksa penuntut umum maka tersangka kami limpahkan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di sidang pengadilan,"kata Kasat saat di konfirmasi, Selasa (7/12/2021).

Baca juga: Kenalan dengan Pria yang Ngaku Biro Jodoh, Wanita 45 Tahun Tertipu hingga Rugi Rp 115 Juta

Dia mengatakan, penyerahan tersangka SO disertai dengan barang bukti.

"Barang bukti berupa 12 bungkus plastik kliper bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis ganja, satu bungkus plastik kliper bening ukuran sedang, satu buah topi kupluk dan satu buah celana panjang," ujarnya.

Baca juga: Kelapa Okaba dari Merauke Papua Punya Potensi Unggulan Ekspor

Ia menjelaskan, tersangka SO ditangkap pada Sabtu,30 Oktober 2021 oleh personil Polsek Heram diseputaran Perumnas I Graha Youtefa Waena, Distrik Heram bersama barang bukti narkotika jenis ganja.

"Atas perbuatannya tersebut, SO terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun penjaran,"tambah dia.(*)

 

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved