Hari Anti Korupsi
109 Koruptor Ditangkap KPK Tahun Ini, Rp 46,5 Triliun Kerugian Negara Diselamatkan
Selama 2021, KPK telah menahan dan menangkap 109 pelaku korupsi. Potensi kerugian negara Rp 46,5 triliun diselamatkan.
TRIBUN-PAPUA.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku telah menyelamatkan potensi kerugian negara Rp 46,5 triliun sepanjang tahun 2021.
Penyelamatan potensi kerugian itu dilakukan dengan menindak para pelaku korupsi.
Selama 2021, KPK telah menahan dan menangkap 109 pelaku korupsi.
Baca juga: Sri Mulyani Ingatkan Semua Pihak soal Dampak Besar Korupsi
"KPK menyelamatkan potensi kerugian Rp 46,5 triliun. Penindakan tegas kepada lebih 109 orang sudah kita tangkap dan tahan selama tahun 2021. Kita tidak pernah lelah untuk melakukan pemberantasan korupsi," kata Firli dalam acara Puncak Hari Anti Korupsi Sedunia, Rabu (8/12/2021).
Selain itu, KPK telah mengembalikan kerugian negara dari uang denda dan rampasan mencapai Rp 2,6 triliun.
Dia lantas menyebut alasan mengapa korupsi masih kerap terjadi di Indonesia.
Baca juga: Tokoh Adat Papua Minta Presiden Buka Ruang Dialog Atasi KKB
Menurut Firli, korupsi terjadi karena ada kebutuhan, kesempatan, dan keserakahan.
Padahal, negara sudah memiliki regulasi dan Undang-undang pemberantasan korupsi serta memiliki strategi nasional pencegahan korupsi.
"Tapi mungkin kita sama-sama harus menyatukan semangat. Begitu banyak yang sudah kita lakukan, seperti penindakan, dan kita pahami kenapa orang korupsi dan apa saja bentuk pidana korupsi," ucap Firli.
Baca juga: Aktivis Mati Muda di Gunung Semeru Itu Bernama Soe Hok Gie
Ia menjelaskan, korupsi selalu ada di tiap tahapan, mulai dari perencanaan, pengajuan, pengesahan, dan tahap pelaksanaan.
"Dari proposal sudah ada tawar menawar, kalau mau proyek nilai sekian maka harus bayar kepada daerah sekian persen untuk menentukan sah atau tidaknya program dan harus disetujui DPR. DPR ikut cawe-cawe menentukan," pungkas Firli. (*)
Sumber: Kompas.com