Kronologi Truk Kayu Tabrak Bus Siswa Sekolah Polisi yang Tewaskan Calon Bintara Asal Papua
Tabrakan truk kayu dengan bus Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jambi tewaskan satu siswa calon bintara di Jambi, pada Selasa (7/12/2021).
TRIBUN-PAPUA.COM - Kecelakaan terjadi melibatkan sebuah truk kayu dengan bus Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jambi.
Diketahui, peristiwa kecelakaan yang menewaskan satu siswa calon bintara di Jambi, pada Selasa (7/12/2021).

Kronologi
Tabrakan antara bus SPN dengan Nopol XX VI 24428 dengan mobil truk bermuatan kayu Nopol BH 8785 FU di Jalan Marsda Surya Dharma, Simpang IV Paal X depan Polsek kota Baru, Kota Jambi, sekitar pukul 06.57 WIB.
Kapolda Jambi Irjen Pol Rachmad Wibowo mengatakan jenazah calon bintara bernama Denis Yonas Trangen yang meninggal dalam tabrakan tersebut segera diterbangkan ke Papua, Selasa.
Dua siswa lainnya yang luka serius dan dirawat di ICU RS Bhayangkara Jambi yakni Rivo Raynaldo Natanael dan Zenra Kurniadi, sedangkan 12 siswa lainnya masih dalam observasi dokter.
Baca juga: Kirim Pesan Menggoda, Seorang Dosen UNJ Diduga Lakukan Pelecehan Seksual ke Mahasiswinya
Baca juga: Kok Bisa, Perusahaan BUMN Tunggak Pajak, BPK RI: PT Pertamina Belum Bayar PBBKB Rp 1,96 Triliun
Hari Terakhir Latihan Berakhir Naas
Kapolda Jambi mengatakan sebenarnya Selasa ini adalah hari terakhir latihan kerja dan mereka mendapat arahan langsung darinya.
Ia pun menjelaskan kronologis kejadian.
Awalnya ada dua bus yang mengangkut siswa calon bintara itu beriring-iringan.
Sesampainya di Simpang Lampu Merah Paal 10 tiba-tiba mobil truk pengangkut kayu menghantam salah satu bus SPN tersebut. Dalam bus SPN itu ada 23 orang beserta sopir.
Truk Penabrak Ternyata ODOL
Padahal saat kejadian, bus SPN sudah membunyikan sirine dan menyalakan lampu rotator.
"Menurut undang-undang mobil iringan ini tergolong mengangkut pasukan sehingga mendapat prioritas untuk mendahului," kata Kapolda Jambi Irjen Pol Rachmad Wibowo di Mapolda Jambi, Selasa (7/12/2021).
Ia melanjutkan, truk penabrak juga melintas dengan tonase yang melebihi aturan.
"Dugaan sementara, truk overload dan over dimensi (ODOL), truk berasal dari Sarolangun," kata Rachmad.
Baca juga: Diduga Rasis Terhadap Etnis Tionghoa, Ini Klarifikasi Finalis Puteri Indonesia 2015 Olvah Alhamid
Sopir Truk Penabrak Bus SPN Tak Punya SIM
Saat ini sopir truk telah diamankan di Mapolresta Jambi.
Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan, hasil pemeriksaan, sopir truk bernama CA(31), tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Heru menjelaskan hingga saat ini penyelidikan masih dilakukan. Soal penerobosan lampu merah oleh bus SPN, Heru mengatakan mereka masih menyelidiki.
Meski pun begitu Heru menegaskan bus yang dikawal oleh petugas dengan rotator dan sirine mendapat prioritas dari kendaraan lainnya sesuai UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 134.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Truk Kayu Tabrak Bus Siswa Sekolah Polisi, 1 Calon Bintara Asal Papua Tewas, Belasan Luka-luka