Rabu, 22 April 2026

Papua Terkini

Jokowi Diminta Segera Bentuk Pengadilan HAM di Papua

Ego juga mendesak kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia segera mengangkat anggota Penyidik Ad Hoc dari unsur pemerintah atau kalangan Akademisi.

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Paul Manahara Tambunan
Tribunnews/Irwan Rismawan
Sejumlah mahasiswa dari Aliansi Anti Rasisme, Kapitalisme, Kolonialisme, dan Militerisme Papua melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2019). Aksi tersebut sebagai bentuk kecaman atas insiden di Surabaya dan menegaskan masyarakat Papua merupakan manusia yang merdeka. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik R Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, mendesak Pemerintah Republik Indonesia agar segera membentuk Pengadilan HAM di Provinsi Papua.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Emanuel Gobay meminta Joko Widodo (Jokowi) segera terbitkan Keputusan Presiden Tentang Pembentukan Pengadilan HAM di Papua.

Baca juga: Viralnya Sikap Olvah Alhamid ke Entis Tionghoa, Tindakan Rasisme yang Berulang

"Presiden Joko Widodo segera terbitkan Kepres untuk Pembentukan Pengadilan HAM di Papua sesuai perintah Pasal 45 ayat (2), Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021," kata Ego kepada Tribun-Papua.com, Kamis (9/12/2021).

Ego juga mendesak agar kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia segera mengangkat anggota Penyidik Ad Hoc dari unsur pemerintah atau kalangan Akademisi.

Baca juga: Kisah Nicholas Messet, Eks Pendiri OPM Kembali ke Indonesia Setelah Sadar Ditipu Belanda

"Kejaksaan Agung seharusnya mengangkat anggota penyidik Orang Asli Papua dalam Tim Penyidik Dugaan Pelanggaran HAM yang berat di Paniai Provinsi Papua tahun 2014 sesuai perintah Pasal 21 ayat (3) dan ayat (5), Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia," jelasnya.

Dia mengatakan,  Ketua Komnas HAM RI Pusat dan Kepala Komnas HAM RI Perwakilan Papua wajib memantau profesionalisme tim penyidik dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai.

Baca juga: Atasi Gangguan KKB, Tokoh Muda Papua: Pemda Harus Berperan Aktif

"Tim Penyidik Dugaan pelanggaran HAM Berat di Paniai Provinsi Papua tahun 2014 dalam menjalankan proses penyidikan harus sesuai ketentuan Pasal 22, Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000," ujarnya.

Ego manmbahkan, Gubernur Propinsi Papua dan Ketua DPRP segera mendesak Pembentukan Pengadilan HAM di Papua dan pelibatan penyidik Ad Hoc dalam Tim Penyidik Dugaan Pelanggaran HAM yang Berat di Paniai Provinsi Papua tahun 2014. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved