Manfaatkan NIK Orang Lain untuk Daftar Prakerja, 2 Pria di Aceh Raup Ratusan Juta
Dua pria di Kabupaten Bireuen, Aceh memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang lain untuk daftar Program Kartu Prakerja.
TRIBUN-PAPUA.COM - Dua pria di Kabupaten Bireuen, Aceh memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang lain untuk daftar Program Kartu Prakerja.
Pelaku adalah HE (36) dan RI (36), memalsukan data saat pendaftaran program pemerintah ini hingga keduanya mendapatkan uang insentif hingga ratusan juta rupiah.
Dan keduanya kini diamankan pihak kepolisian untuk dimintai pertanggungjawabannya.
Baca juga: Viral Video Oknum TNI Usir Mertua Penyandang Disabilitas dari Rumah Dinasnya, Begini Akhirnya
Baca juga: Viral Video Detik-detik Pembalap Liar Keroyok Anggota Polisi di Jaksel, Istri Korban Memohon
Lantas bagaimana modus yang dijalankan pelaku? Lebih jelas, berikut fakta-faktanya dirangkum dari Serambinews.com, Kamis (9/12/2021):
Awal kasus

Kasus pemalsuan data orang lain dilakukan pelaku sudah terendus sejak Juli 2021 lalu.
Saat it, ada sejumlah masyarakat lapor ke pihak kepolisian.
Mereka mengaku adanya orang meminta NIK miliknya, namun tidak jelas digunakan untuk keperluan apa.
Beberapa masyarakat sempat menyerahkan NIK kepada kedua pelaku.
Berkat informasi tersebut, maka Polres Bireuen menurunkan tim Resmob Satreskrim.
Usaha melacak dan mencari kedua pelaku dan dugaan perbuatan melanggar hukum pun diperoleh, sehingga keduanya ditangkap dalam waktu bersamaan.
Pelaku HE sendiri merupakan warga Desa Alue Rheng, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen.
Sedangkan RI (36), warga Desa Sangso, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen.
Baca juga: 8 Pelaku yang Bakar Pria Hidup-hidup di Langkat Masih Kerabat, Korban Dianggap Punya Ilmu Kebal
Modus pelaku
Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja membeberkan modus yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.
Kedua tersangka memanfaatkan website Program Prakerja pemerintah pusat.