Manfaatkan NIK Orang Lain untuk Daftar Prakerja, 2 Pria di Aceh Raup Ratusan Juta
Dua pria di Kabupaten Bireuen, Aceh memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang lain untuk daftar Program Kartu Prakerja.
"Tim penyidik akan mengembangkan kasus tersebut. Intinya, Polres Bireuen akan terus menyelidiki kasus ini hingga tuntas,” tegas Hardy.
Barang bukti

Setelah keduanya ditangkap, tim Resmob Satreskrim Polres Bireuen juga mengamankan berbagai barang bukti.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu satu CPU rakitan, satu unit layar monitor merek Samsung, satu kyboard dan perangkat komputer lainnya.
Kemudian tiga smartphone/ android, satu sepeda motor jenis Honda PCX warna merah, satu sepeda motor jenis Yamaha N-Max merah, satu buku akta jual beli sebidang tanah.
Baca juga: 3 Bulan Mengungsi Pasca tewas 4 Anggota TNI di Kisor, Komnas HAM Fasilitas Warga Kembali Kerumahnya
Selanjutnya, emas 12 mayam, satu buku tabungan BCA, satu ATM BCA, dan uang tunai senilai Rp 7,2 juta. Barang bukti tersebut diperlihatkan dalam jumpa pers di Mapolres Bireuen, Rabu (8/12/2021).
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan Pasal 35 Jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda paling banyak sebesar Rp12 miliar.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(SerambiNews.com/Yusmandin Idris)
Berita Daerah Lainnya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA 2 Pria di Aceh Daftar Prakerja Pakai Ratusan NIK Orang Lain, Raup Rp 150 Juta, Ini Modusnya