ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Terkini

5 Penyelundup Lintas Batas RI-PNG Ditangkap di Laut Jayapura, TNI AL: Tiga Positif Narkoba

Para pelaku beserta barang bukti langsung diamankan di Staf Satrol Lantamal X dan dilaksanakan pemeriksaan laboratorium dari Diskes Lantamal X.

Tribun-Papua.com/Istimewa
PENYELUNDUPAN - Lima penyelundup barang serta pelintas batas negara ditangkap di perairan laut Jayapura. Tiga orang WNI dan dua warga negara PNG. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Louis Erari

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - TimThird Fleet Quick Response (TFQR) bersama Lantamal X Jayapura kembali menangkap lima orang terkait pelanggaran lintas batas negara, penyelundupan hewan dan hasil komoditi serta penyalahgunaan narkoba pada Kamis (09/12/21).

Komandan Lantamal X Jayapura Brigjen TNI (Mar) Feryanto P Marpaung mengatakan kelima orang tersebut terdiri dari 3 orang WNI dengan inisial SA (31), RK (35) dan MS (30).

Sedangkan lainnya WNA asal Papua New Guinea (PNG) berinisial NT (35) dan JK (26).

"Pada saat melaksanakan Operasi Pamtas RI-PNG, Tim TFQR yang berkolaborasi dengan Tim Intel Lantamal X dengan menggunakan 2 unit Sea Rider di Perairan Yuridiksi Nasional."

Baca juga: Paspor Palsu Kuak Operasi Intelijen Asing di Indonesia, Belasan HP dan Uang Disita

"Mereka mendengar adanya suara mesin speed boat yang masuk ke perairan Argapura dan karena merasa curiga maka tim gabungan melaksanakan pengejaran," kata Marpaung kepada sejumlah wartawan di markasnya, Jumat (10/12/2021).

Setelah dilakukan pengejaran, kata Marpaung, tim berhasil mengamankan speed boat tersebut, dan langsung melakukan pemeriksaan.

Komandan Lantamal X Jayapura Brigjen TNI (Mar) Feryanto P Marpaung mengatakan kelima orang tersebut terdiri dari 3 orang WNI dengan inisial SA (31), RK (35) dan MS (30).
Komandan Lantamal X Jayapura Brigjen TNI (Mar) Feryanto P Marpaung mengatakan kelima orang tersebut terdiri dari 3 orang WNI dengan inisial SA (31), RK (35) dan MS (30). (Tribun-Papua.com/Istimewa)

"Tim gabungan mendapati 5 orang di dalam speed boat tersebut beserta 3 karung biji cokelat kering dan 1 ekor burung rangkong/kokomo tanpa dilengkapi dengan identitas dan dokumen yang berlaku, baik itu keimigrasian maupun kepabeanan serta dokumen kesehatan," ungkapnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Usman Wanimbo Dikabarkan Mundur dari Partai Demokrat Papua

Tim lalu melaporkan kepada Komandan Satrol Lantamal X terkait hal tersebut.

Selanjutnya, Katim Sea Rider 02 dan 03 diperintahkan untuk membawa barang bukti dan pelaku ke Mako Satrol Lantamal X.

Para pelaku beserta barang bukti langsung diamankan di Staf Satrol Lantamal X dan dilaksanakan pemeriksaan laboratorium dari Diskes Lantamal X Jayapura.

"Pada saat kita amankan, para pelaku ini terlihat seperti seperti orang mabuk. Untuk itu kita laksanakan tes urine terhadap para pelaku ini dan hasilnya ketiga orang WNI tersebut positif mengandung Tetrahydrocannabinol (THC) atau Marijuana," bebernya.

Baca juga: Pengakuan Pencuri Senpi Polisi di Serui: Saya Lari ke Jayapura Untuk Menukarnya dengan Ganja

Kelima pelaku dijerat dengan Pasal berlapis antara lain Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102, Pasal 33 Jungto Pasal 86 Undang-undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina hewan, ikan dan tumbuhan.

Kemudian Tindak Pidana Keimigrasian Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 Pasal 113 dan Pasal 116 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sementara untuk pelaku yang positif narkoba, langsung diserahkan kepada lihak kepolisian guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved