ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info CPNS 2021: Dokumen yang Wajib Dibawa saat Tes SKB, Dilengkapi Cara Cetak Kartu Peserta

Tahap pertama pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 berlangsung sejak Senin, 15 November 2021.

Editor: Claudia Noventa
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
CPNS 

1. Akses laman sscasn.bkn.go.id, lalu login dengan akun menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.

2. Setelah berhasil login, otomatis akan tampil tombol “Cetak Kartu Peserta Ujian”.

3. Klik tombol tersebut dan sistem akan menampilkan kartu peserta.

4. Setelah itu, unduh kartu ujian tersebut, dan jangan lupa mencetaknya untuk dibawa saat tes SKB CPNS.

Baca juga: Info CPNS 2021: Lokasi dan Jadwal Tes SKB, Begini Tata Tertib untuk Peserta

Jadwal SKB CPNS Tahap 2

Pemerintah telah merilis jadwal pelaksanaan SKB CPNS melalui surat bernomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021.

SKB akan dilangsungkan dalam dua tahap, dengan tahap pertama pada 15-28 November 2021.

Untuk pelaksanaan SKB tahap kedua dijadwalkan akan berlangsung mulai 27 November hingga 18 Desember 2021.

Informasi lebih detail, peserta dapat melakukan pengecekan jadwal ujian SKB melalui SSCASN dengan login menggunakan akun masing-masing, atau mengecek di laman atau media sosial resmi instansi yang didaftari.

Baca juga: Info CPNS 2021: Cara Cek Hasil SKD Kemenkumham 2021 di cpns.kemenkumham.go.id

Baca juga: Berikut Link Donwload Kisi-kisi Materi Ujian SKB CPNS 2021

Kisi-kisi Soal SKB CPNS 2021

Soal-soal yang akan diujikan dalam SKB CPNS mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021.

SKB dapat dilaksanakan instansi dengan metode CAT (computer assisted test) atau tanpa CAT.

Adapun peserta dapat memahami kategori jabatan yang dilamar, baik jabatan fungsional atau jabatan pelaksana.

Instansi pusat yang melaksanakan SKB selain CAT, berlaku ketentuan sebagai berikut:

- SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved