Ketahuan Punya Anak, 3 Santriwati Korban Rudapaksa Herry Wirawan Dikeluarkan dari Sekolah
Tiga santriwati korban pemerkosaan Herry Wirawan (36), guru pesantren di Bandung, dikeluarkan dari sekolah.
TRIBUN-PAPUA.COM - Tiga santriwati korban pemerkosaan Herry Wirawan (36), guru pesantren di Bandung, dikeluarkan dari sekolah karena diketahui menjadi korban rudapaksa.
Bunda Forum Anak Daerah (FAD) Atalia Praratya menjelaskan kejadian ini mencuat pada Juni 2021 lalu, dan ada 20 orang yang diamankan di Rumah Aman P2TP2A Provinsi Jawa Barat.
Atalia mengatakan, 13 orang menjadi korban dan tujuh orang berstatus saksi.
Baca juga: Seorang Ibu dan Bayi Dibunuh dengan Sadis, Janji Kapolda NTT: Saya akan Bekerja Sungguh-sungguh
Baca juga: Korbannya Bertambah 21 Santriwati, Saatnya Hukuman Kebiri bagi Herry Wiryawan?
"Saat ini 10 anak sudah sekolah, lima anak belum sekolah, tiga anak dikeluarkan dari sekolah dengan alasan sudah punya anak dan terkait kasus ini. Dua anak sudah kuliah dan magang," kata Atalia saat dikonfirmasi lewat telepon seluler, Jumat (10/12/2021) malam.
Dari laporan yang ia terima, awalnya pihak sekolah tak mengetahui kondisi para santri yang pernah menjadi korban pelecehan seksual.
"Jadi awalnya sekolah tidak tahu bahwa korban memiliki anak. Setelah diketahui, maka diberhentikan. Tapi hanya dua korban yang punya anak (dikeluarkan sekolah), satu lagi saya tak tahu yang pasti, anak ini tidak punya bayi tapi dikeluarkan. Ada satu anak lagi yang putus sekolah tapi saya belum tahu penyebab pastinya," paparnya.
Baca juga: Kronologi Polisi di Sumsel Diduga Hamili Istri Tahanan, Ancam Pindahkan Suami ke Nusakambangan
Libatkan Dinas Pendidikan
Atalia pun berkomitmen untuk membantu pendidikan seluruh korban. Bahkan ia melibatkan Dinas Pendidikan untuk mengetahui kompetensi akademik para korban untuk disesuaikan dengan kelas belajar.
"Karena ternyata beberapa korban ini tidak memiliki ijazah atau ijazah bodong sehingga perlu dilakukan assesment akademik. Karena beberapa orang kebingungan dengan pengetahuan dasarnya jadi dilakukan assesment. Kalau yang masih dianggap kurang mereka disiapkan kejar paket," ucapnya.
"Jadi akan dikaji kembali oleh Kemenag, Kesra dan Disdik agar ke depan anak ini mendapat pengakuan pendidikannya jangan sampai akan masuk ke pendidikan yang lebih tinggi atau pindah sekolah mereka tidak kesulitan karena tidak punya ijazah," jelasnya.
(*)
Berita Daerah Lainnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tiga Santriwati Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Dikeluarkan dari Sekolah"