Seorang Ibu dan Bayi Dibunuh dengan Sadis, Janji Kapolda NTT: Saya akan Bekerja Sungguh-sungguh
Keluarga Astri Suprini Manafe (30) dan bayinya,korban pembunuhan memprotes penerapan pasal terhadap pelaku berinisial RB alias Randi.
TRIBUN-PAPUA.COM - Keluarga Astri Suprini Manafe (30) dan bayinya, korban pembunuhan memprotes penerapan pasal terhadap pelaku berinisial RB alias Randi.
Diketahui sebelumnya, Penyidik Direktorat Reskrimum Polda NTT, telah menetapkan Pasal 338 KUHP terhadap Randy, yakni ancaman maksimal 15 tahun penjara untuk pelaku pembunuhan tidak berencana.
Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Pol Lotharia Latif, saat bertandang ke rumah orangtua Astri, Jumat (10/12/2021), Lotharia menyampaikan sejumlah hal.
Di antaranya terkait penerapan pasal terhadap pelaku berinisial RB alias Randi.
Keluarga meminta polisi menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang hukumannya bisa hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
Baca juga: Korbannya Bertambah 21 Santriwati, Saatnya Hukuman Kebiri bagi Herry Wiryawan?
Baca juga: Detik-detik Pelajar Kejar Jambret Malah Dihajar Polisi, Ditolong Seorang Ibu: Bukan Dia Pelakunya
"Ketika kita menetapkan tersangka, harus ada pasal yang ditetapkan, akan tetapi pasal itu bukan sesuatu harga mati tergantung pengembangan nanti," ujar Lotharia, di hadapan ayah, ibu, kakak serta keluarga Astri.
Pihaknya lanjut Lotharia, terus melakukan pengembangan kasus itu, dengan terus memeriksa saksi dan gelar perkara.
"Kita punya waktu yang cukup. Sudah tiga kali kasus ini digelar saya sendiri yang langsung memimpinnya. Sebelum ke sini tadi, kami masih gelar lagi kasus ini," kata Lotharia.
Kapolda NTT Beri Pemahaman ke Keluarga Astri terkait Alur Kasus
Lotharia pun memberikan pemahaman kepada keluarga, terkait alur kasus itu.
"Mari kita laksanakan ini sesuai proses hukum, bantu kita, kalau ada informasi yang ada silahkan infokan ke kami yang benar. Bukan informasi yang menyesatkan dalam proses penyidikan," imbuhnya.
"Diamnya saya bukannya saya tidak berbuat, saya mendengar, saya mengikuti bahkan saya terjun langsung datang ke TKP dengan Kapolres Kupang Kota malam-malam, karena menurut saya kasus ini harus terungkap. Kebenaran dan keadilan harus ditegakan sesuai dengan program Kapolri transparansi berkeadilan dengan mengikuti proses hukum," tambahnya.
Baca juga: Harun Masiku Hilang 2 Tahun, Jokowi: Aparat Kejar Buronan Pelaku Korupsi
Baca juga: Komnas HAM Bentuk Tim di Maybrat : Tidak Boleh Batasi Pekerja Kemanusiaan
Janji Kapolda NTT ke Keluarga Astri: Saya akan Bekerja Sungguh-sungguh
Menurutnya, setelah delapan hari tersangka ditetapkan dan ditahan, penyidik masih melakukan pengembangan kasus itu.
Dia mengatakan, tidak ada kejahatan yang sempurna, karena Tuhan pasti menunjukan jalan.