PON XX Papua 2021
Ondoafi Hedam Dasim Kleuben Tagih Janji Pembayaran Tanah Venue Aquatik PON
Ondoafi Hedam Dasim Kleuben menangih janji Gubernur Lukas Enembe atas pembayaran tanah venue Aquatik dan Lapangan Pemanasan PON XX Tahun 2021
TRIBUN-PAPUA.COM,SENTANI - Ondoafi Hedam Dasim Kleuben menangih janji Gubernur Lukas Enembe atas pembayaran tanah venue Aquatik dan Lapangan Pemanasan PON XX Tahun 2021
Ondoafi Sentani Timur Marthen Ohee mengatakan sebelum pelaksanaan PON XX Papua, keluarga pemilik hak ulayat telah menaikan Baliho dan meminta penyelesaian pembayaran tanah sekitar venue aquatik dan lapangan pemanasan seluas 8 hektar.
Menurut dia, sudah 29 tahun keputusan Pengadilan Negeri Jayapura yang memerintahkan pemerintah daerah untuk membayar hak ulayat tanah tersebut, tetapi terkesan mengabaikan dan acuh-tak acuh.
Baca juga: Deretan Ucapan Selamat Natal Bahasa Inggris dan Indonesia, Cocok Dibagikan di Media Sosial
"Makanya kami keluarga pemilik hak ulayat mengajukan bahwa sebelum pelaksanaan PON hak kami harus diselesaikan,"kata Ondoafi Marthen Ohee kepada Tribun-Papua.com di Sentani, Minggu (12/12/2021).
Terkait tutuntan pembayaran hak ulayat tanah itu, kata dia, maka sebelum pelaksanaan PON XX Papua, keluarga di undang oleh pemerintah daerah dan Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fahiri juga hadir dalam pertemuan.
"Dalam pertemuan itu Kapolda Papua berjanji bahwa biarkan pelaksanaan PON jalan, saya akan pasang badan untuk penyelesaian hak ulayat, tetapi setelah pelaksanaan PON akan diselesaikan,"ujarnya.
Baca juga: Anggota Babinsa di Tembagapura Bagikan Masker ke Warga Wilayah Binaan
Kapolda berjanji bahwa akan membantu mengawal dan memfasilitasi hingga pembayaran hak ulayat masyarakat pemilik tanah, tetapi hingga kini tak ada informasi kepada masyarakat.
Namun, menurut dia, kala itu pihak keluarga pemilik hak ulayat keberatan dan menyatakan bahwa sudah 29 tahun menunggu pembayaran namun tak kunjung dibayar, keluarga pemilik hak ulayat ragu lantaran setelah PON dan Peparnas, semua orang akan pergi siapa lagi yang akan bertanggung jawab.
Baca juga: Info CPNS 2021: Materi SKB serta Syarat dan Ketentuan untuk Peserta Ujian
"Setelah PON dan Peparnas sudah selang waktu berapa lama ini, sekarang sudah masuk Desember. Dorang (mereka-red) sudah senang, dan bersenang-senang diatas penderitaan orang lain,"katanya.
Pemerintah daerah sudah sukses tetapi masyarakat pemilik hak ulayat menjadi korban, hak ulayat tanahnya tidak dibayar. Pemerintah daerah yang janji bahwa setelah PON dan Peparnas membayar hak ulayat tanah yang digunakan.
Baca juga: Alasan Oknum TKPK Solo Berangkat ke Papua hingga Tak Masuk Kerja selama 7 Hari Tanpa Izin
Tetapi, tidak mengikuti putusan Pengadilan Negeri Jayapura yang sudah pernah ditetapkan kala itu yakni Rp3 miliar tetapi tuntutan masyarakat sekarang yaitu Rp2 juta per meter.
"Tanah ini kelas satu karena dipinggir Jalan Raya dan dibangun satu gedung megah yaitu Gedung Aquatik dan mungkin termahal dari semua venue, dan tanah berdirinya bangunan aquatik ini yang belum dibayar peserta lapangan pemanasan,"ujarnya.
Hingga kini, ditunggu informasi dari pemerintah daerah dan ditunggu janji dari pemerintah untuk membayar tetapi sampai hari ini tak ada tanggapan.
Baca juga: Siap Berlaga di Liga 3 PSSI, Perseman Manokwari Kini Hadir di Kaimana
Apa yang diragukan kala itu yakni setelah moment PON dan Peparnas, semua akan pergi dan tak ada yang bertanggung jawab, kini terbukti.
"Kalau sampai selesai Desember ini tidak ada tanda-tanda atau kejelasan berarti tanah dan venue aquatik beserta lapangan pemanasan kami tarik kembali dengan semua fasilitas yang dibangun oleh pemerintah kami akan tarik kembali,"katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/ondoafi-hedam-dasim-kleuben-1.jpg)