ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info CPNS 2021: Simak Langkah setelah Pengumuman SKD dan SKB, Ini yang Perlu Dipahami

Pelaksanaan Tes SKB CPNS 2021 Tahap 2 telah mulai dilaksanakan pada 27 November 2021.

Editor: Claudia Noventa
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
CPNS - Pelaksanaan Tes SKB CPNS 2021 Tahap 2 telah mulai dilaksanakan pada 27 November 2021. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Pelaksanaan Tes SKB CPNS 2021 Tahap 2 telah mulai dilaksanakan pada 27 November 2021.

Tes SKB CPNS 2021 Tahap 2 tersebut masih berjalan hingga saat ini.

Para peserta dapat mengecek jadwal pelaksanaan Tes SKB CPNS 2021 di laman sscasn.bkn.go.id.

Baca juga: Simak Langkah setelah Pengumuman SKD dan SKB CPNS 2021, Ini yang Perlu Dipahami

Baca juga: Kisi-kisi Materi hingga Dokumen Wajib untuk Peserta SKB CPNS 2021, Jangan Sampai Lupa

Lalu setelah pengumuman SKD+SKB CPNS 2021 apa tahapan selanjutnya?

Tahapan Setelah Pengumuman SKD+SKB CPNS 2021

Dikutip dari sscasn.bkn.go.id, berikut tahapan setelah pengumuman SKD+SKB CPNS 2021:

1. Panitia mengumumkan hasil integrasi SKD dan SKB

Menurut Surat Kepala BKN Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021, pengolahan/integrasi hasil SKD dan SKB akan dilakukan pada 19-20 Desember 2021.

Ketentuan pengolahan hasil integrasi nilai:

- SKD sebesar 40% (empat puluh persen); dan

- SKB sebesar 60% (enam puluh persen

Kemudian, apabila pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai, maka berikut ketentuannya:

- Nilai kumulatif SKD yang tertinggi

- Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, sampai dengan tes wawasasan kebangsaan yang tertinggi

- Jika nilai tersebut masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved