ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Ketahuan Bohong soal Masa Lalunya, Cakades di Madiun Memohon ke Kapolres: Masa Tidak Kasihan?

Calon kepala desa (cakades) di salah satu desa Kabupaten Madiun, Jawa Timur, berinisial JU, ketahuan berbohong soal masa lalunya.

KOMPAS/MAHDI MUHAMMAD
Ilustrasi Pemilu - Calon kepala desa (cakades) di salah satu desa Kabupaten Madiun, Jawa Timur, berinisial JU, ketahuan berbohong soal masa lalunya. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Calon kepala desa (cakades) di salah satu desa Kabupaten Madiun, Jawa Timur, berinisial JU, ketahuan berbohong soal masa lalunya.

Untuk mendapatkan SKCK dan bisa lolos menjadi cakades, ia mengaku tak berpernah terlibat tindak kriminal.

Padahal, JU sebenarnya merupakan residivis kasus pemalsuan uang.

Baca juga: Narmiati, Guru Kontrak yang Mengabdi di Pesisir Sebyar Teluk Bintuni (1)

Baca juga: Diduga Malpraktek, Polisi Selidiki Kasus Kematian Seorang Ibu di RSSM Timika

Kepolisian pun memproses keterangan palsu JU sebagai kasus pidana.

Saat dikonfirmasi Kompas.com, JU mengaku siap mengikuti proses hukum. Namun, dia mengiba pada Kapolres.

"Ya nanti kita ikuti proses berikutnya. Masa Pak Kapolres tidak kasihan saya," jelas JU, Sabtu (11/12/2021).

Mengaku Khilaf

JU mengaku khilaf saat mengisi formulir pembuatan SKCK di Polres Madiun.

"Khilaf. Tidak ada unsur kesengajaan. Sebagai manusia," kata JU.

Atas kebohongannya yang terbongkar, JU sudah menerima surat revisi yang menyatakan dirinya pernah menjalani hukuman pidana.

Ia juga berkewajiban mempublikasikan ke tempat publik hingga radio bahwa dirinya pernah menjalani hukuman.

Namun selanjutnya, JU akan tetap maju sebagai cakades dalam Pilkades serentak 2021.

Baca juga: Anggota Babinsa di Tembagapura Bagikan Masker ke Warga Wilayah Binaan

Beralasan Malu

Kapolres Madiun, AKBP Jury Leonard Siahaan membenarkan adanya keterangan palsu yang dibuat oleh Cakades JU.

“Kemarin (Rabu) setelah kami dapat informasi kami klarifikasi. Di formulir SKCK yang dibuat oleh yang bersangkutan pada pertanyaan apakah pernah terlibat pidana dan pernah dihukum? ditulis sama orangnya tidak,” ujar Jury saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (9/12/2021).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved