ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Hukum & Kriminal

MIRIS, Tahanan Tewas Dalam Sel, Ada Bekas Luka Tembak di Alat Vital

Arkin Ana Bira alias Arkin (30), tahanan terduga kasus tindak pidana penganiayaan dan pencurian ternak, tewas dalam sel tahanan Polsek Katikutana.

Editor: Roy Ratumakin
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Arkin Ana Bira, tahanan yang tewas di Polsek Katikutana, Sumba Tengah, NTT. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Arkin Ana Bira alias Arkin (30), tahanan terduga kasus tindak pidana penganiayaan dan pencurian ternak, tewas dalam sel tahanan Polsek Katikutana, Kabupaten Sumba Tengah, NTT pada Kamis (9/12/2021) lalu.

Kematian Arkin meninggalkan banyak kejanggalan saat peti jenazah dibuka oleh keluarga. Terdapat banyak luka dan lebam di tubuh Arkin.

Juru bicara keluarga sekaligus Kepala Desa Malinjak, Antonius Galla menceritakan kronologi penjemputan Arkin oleh sejumlah orang berpakaian preman membawa serta senjata, sebelum dinyatakan meninggal dunia dalam sel Polsek.

Baca juga: Komplotan Pencuri Motor di Jayapura Ditangkap Polisi, Dua Orang Tak Ditahan

Arkin dijemput pada Rabu (8/12/2021) sekitar pukul 11.00 (malam) waktu setempat oleh sejumlah orang, yang tidak memberitahukan mereka berasal dari mana juga tidak membawa surat apa-apa. Saat dijemput hanya paman korban yang melihat.

"Kamis pagi sekitar pukul 10, Bapak Kapolsek Katikutana mendatangi keluarga, saya juga ada disana sehingga kami sama-sama ke Polsek bersama Kasat Pol PP dan Bapak Camat Katikutana Selatan. Kami sebagai keluarga kaget saat mendengar informasi dari Bapak Kapolsek bahwa Arkin telah meninggal," kata Antonius, dikutip dari laman Pos-Kupang.com, Minggu (12/12).

Antonius menyesali tindakan pihak kepolisian setempat yang tidak memberitahukan dia sebagai Kepala Desa Malinjak, saat menjemput korban Arkin.

Seharusnya sesuai prosedur, yakni minimal ada surat pemberitahuan sebelum melakukan penangkapan.

"Saat kami tiba di Polsek kami diberitahukan bahwa Arkin yang ditangkap tadi malam menuju ke Waikabubak, sampai disana waktu ditahan terjadi percekcokan. Dalam percekcokan itu Arkin mengalami sesak dan dibawa ke rumah sakit terus meninggal dunia. Itu kata Bapak Kapolsek yang telah dilantik jadi Wakapolres," ceritanya.

Baca juga: Wow, Petisi Boikot Nikita Mirzani di Televisi Capai 75 Ribu Tanda Tangan

Keluarga diberi penjelasan oleh Kabag Ops bahwa Arkin meninggal dunia di dalam sel tahanan Polsek Katikutana, namun tidak secara detail memberitahukan penyebab kematian Arkin.

"Pernyataan polisi sangat bertentangan, Bapak Kapolsek bilang meninggal di Waikabubak dan Bapak Kabag Ops bilang meninggal dalam sel. Ada pernyataan lagi yang membuat keluarga bingung adalah, Arkin meninggal karena sesak napas sehingga keluarga protes," ujar Antonius.

Keluarga pun meminta peti jenazah Arkin dibuka dihadapan aparat kepolisian.

Baca juga: WHO Klaim, Akibat Pandemo Covid-19, 500 Juta Warga Dunia Jatuh Miskin

Saat dibuka kondisi jenazah sudah sangat tragis yakni leher, kaki kanan dan tangan kiri patah, diatas buah pelir terdapat bekas tembakan, wajah bengkak, sejumlah luka di belakang dan kepala bagian depan serta bebelakang memar-memar.

"Suasana waktu itu hampir kacau karena keluarga tidak terima penyataan polisi awalnya mati karena sesak, tapi saat buka peti jenazah Arkin sangat mengenaskan. Waktu itu kita minta hasil visum namun polisi berdalih hasil belum keluar lah, masih sibuk lah," tambah Antonius.

Menurut Antonius, keluarga Arkin menginginkan kasus ini diumumkan secara terbuka kepada keluarga, bahkan publik terlepas dari Arkin yang dinyatakan polisi sebagai terduga pelaku penganiayaan dan pencurian.

"Terlepas Arkin itu penjahat sesuai versi mereka itu kita tidak inginkan. Tapi cara matinya itu yang kami tidak harapkan, ternyata di negara hukum ada aparat hukum dan penegak hukum yang bertindak diluar hukum. Kami keluarga anggap kejadian ini merupakan pelanggaran hukum, kami butuh keadilan," tandas Antonius.

Kapolda NTT Kirim Tim Selidiki Kasus Tewasnya Tahanan

Kapolda NTT, Irjen Pol Drs Lotharia Latif menerjunkan tim ke Polres Sumba Barat guna menyelidiki dugaan tewasnya tahanan dalam sel Mapolsek Katikutana, Polres Sumba Barat.

Baca juga: Persipura Lunasi Kado Natal, Alfredo Vera Bisa Tenang Libur Panjang

"Hari ini, tim Propam dan tim Itwasda saya kirim ke sana (Sumba Barat). Kalau ada yang tidak sesuai Protap pasti akan ditindak dan sanksi sesuai aturan yang berlaku," ujar Kapolda NTT, Minggu 12 Desember 2021.

Kapolda menegaskan selaku pimpinan ia selalu mengingatkan anggota saat bertugas di lapangan agar tidak terpengaruh dengan opini dan narasi orang luar.

"Saya arahan dan perintahkan (anggota) jangan sampai mengejar pengakuan tersangka. Tidak perlu terpengaruh dengan opini-opini atau narasi-narasi orang luar, tapi betul-betul sesuai alat bukti hukum yang ada," katanya.

Baca juga: Lanjutkan Perintah Panglima TNI Soal Papua, Danrem 174/ATW: Prajurit Hormati Hak Orang Papua

Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto, yang dikonfirmasi, Sabtu (11/12/2021) membenarkan adanya kejadian ini.

"Jika ditemukan adanya kelalaian anggota, kami akan proses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Ia mengaku pihaknya sedang melakukan penyelidikan guna memastikan kejadian meninggalnya seorang tersangka yang diamankan di ruang tahanan Polsek Katikutana.

"Seksi Profesi dan Pengamanan (Si propam) Polres Sumba Barat tengah melakukan penyelidikan dan proses hukum terkait adanya dugaan anggota Polres Sumba Barat yang melakukan tindak penganiayaan terhadap korban," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved