ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Ngaku Jadi Korban Jambret pada Polisi, Wanita Ini Diciduk Diduga Gelapkan Dana Perusahaan Rp 30 Juta

Seorang wanita berinisial TNS (25) alias Mala ditangkap setelah membuat laporan palsu terkait penjambretan.

NET
Ilustrasi - Seorang wanita berinisial TNS (25) alias Mala ditangkap setelah membuat laporan palsu terkait penjambretan. 
TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang wanita berinisial TNS (25) alias Mala ditangkap setelah membuat laporan palsu terkait penjambretan.
Diketahui, TNS yang merupakan warga Pelalawan, Riau, itu diduga ingin membawa kabur uang perusahaan tempat dia bekerja.
Awalnya TNS melapor telah dijambret orang tidak dikenal di depan toko Pas Busana Jalan Lintas Timur (Jalintim) Pangkalan Kerinci.
Namun, polisi menaruh kecurigaan dari keterangan Mala.
Tersangka mengaku telah kehilangan uang Rp 17.748.000 akibat kejadian itu.
Setelah diusut, aksi Mala terbongkar.

Mala justru diduga telah menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 30 juta.

"Tersangka awalnya membuat laporan sebagai korban jambret. Saat diselidiki ternyata tidak betul terjadi. Itu hanya alibi untuk menutupi kesalahannya," kata Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasat Reskrim AKP Nardy Masri Marbun kepada Tribunpekanbaru.com, Jumat (10/12/2021).

Berawal dari Audit

Kasus itu terbongkar setelah tim audit perusahaan tempat Mala bekerja melakukan pengecekan laporan keuangan, pada 8 Desember.

Koordinator tim audit akhirnya mendapati kejanggalan.

Saat itu saldo akhir Rp 35,5 juta, tapi isi kas kantor hanya sebesar Rp 770.000 dan pengeluaran sebanyak Rp 4,8 juta.

Baca juga: Viral Video Warga di Indramayu Berenang di Kubangan Jalan Berlubang, Resah Tak Ada Perbaikan

Selisih uang sebesar mencapai Rp 29,9 juta itu akhirnya ditelusuri.

Saat ditanyakan kepada Mala, ia tidak dapat membuktikan silih uang tersebut.

"Penyidik mendatangi pelaku dan menyebutkan jika laporannya tidak benar, hanya rekayasa. Akhirnya diketahui jika itu hanya akal-akalan TNS untuk menutupi uang perusahaan," kata Kasar Nardy.

Atas perbuatannya, Mala dijerat dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun.

Saat ini tersangka telah dijebloskan ke sel tahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut.(*)

Berita terkait lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Gelapkan Uang Perusahaan, Wanita Muda di Pelalawan Buat Laporan Palsu Mengaku Jadi Korban Jambret

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved