ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Oknum TKPK Solo ke Papua Tanpa Izin hingga Tak Masuk Kerja 7 Hari, Gibran: Tidak Bisa Seenaknya

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan akan mengevaluasi tenaga kontrak dengan perjanjian kerja (TKPK).

Editor: Claudia Noventa
KOMPAS.com/LABIB ZAMANI
Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo 

TRIBUN-PAPUA.COM - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka buka suara terkait oknum tenaga kontrak dengan perjanjian kerja (TKPK) yang pergi ke Papua dan tidak masuk kerja tanpa izin.

Diketahui,  oknum TKPK di Sekretariat DPRD Solo, Jawa Tengah, tersebut tidak masuk kerja selama tujuh hari.

"Iya aturan, aturan. Tidak bisa seenaknya seperti itu. Dan tidak ada yang namanya izin secara lisan, harus tertulis," kata Gibran ditemui di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Senin (13/12/2021).

Baca juga: Danrem 174/ATW Sosialisai Kebijakan Panglima TNI Terkait Pola Operasi di Papua

Baca juga: Seorang Oknum Ustaz di Papua Pasang CCTV di Kamar Mandi Murid Perempuan hingga Video Call Korban

Dia menyebutkan jumlah TKPK di Solo ada sekitar 4.000 orang. Mereka tersebar dihampir seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

Mengenai kejadian itu, putra sulung Presiden Jokowi menilai kurangnya pengawasan membuat oknum TKPK dengan mudah meninggalkan pekerjaan tanpa izin.

"Kejadian itu karena kurangnya pengawasan juga," ungkap dia.

Sebelumnya, oknum TKPK di Sekretariat DPRD Solo, Jawa Tengah berinisial FM yang dilaporkan tidak masuk kerja selama tujuh hari tanpa izin atasan sudah diberikan teguran tertulis.

FM juga telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekwan Solo Kinkin Sultanul Hakim mengatakan FM juga bersedia diberikan sanksi yang lebih berat apabila mengulangi permbuatannya lagi.

"Hari Jumat (10/12/2021) kita buat surat teguran tertulis sama yang bersangkutan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya," kata dia dihubungi Kompas.com, Minggu (12/12/2021).

Baca juga: Dipalang dengan Kayu dan Material Tanah, Pertamina Ajak Semua Pihak Hormati Proses Hukum

Sebelum dijatuhi sanksi teguran tertulis, Kinkin telah memintai klarifikasi kepada FM perihal kepergiannya ke Papua pada Kamis (9/12/2021).

Berdasarkan hasil pemeriksaan klarifikasi itu, FM menunjukkan beberapa dokumen yang menunjukkan memang diminta UNICEF berangkat ke Papua.

UNICEF adalah badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang ditujukan untuk membantu upaya nasional meningkatkan kesehatan, gizi, pendidikan, dan kesejahteraan umum anak-anak.

"Hanya dia itu izinnya belum diproses disetujui atau tidak dia sudah berangkat ke Papua," ungkap Kinkin.(*)

Berita terkait lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Gibran soal Tenaga Kontrak Tak Masuk Kerja dan Pergi ke Papua Tanpa Izin: Tak Bisa Seenaknya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved