Oknum TKPK Solo ke Papua Tanpa Izin hingga Tak Masuk Kerja 7 Hari, Gibran: Tidak Bisa Seenaknya
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan akan mengevaluasi tenaga kontrak dengan perjanjian kerja (TKPK).
TRIBUN-PAPUA.COM - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka buka suara terkait oknum tenaga kontrak dengan perjanjian kerja (TKPK) yang pergi ke Papua dan tidak masuk kerja tanpa izin.
Diketahui, oknum TKPK di Sekretariat DPRD Solo, Jawa Tengah, tersebut tidak masuk kerja selama tujuh hari.
"Iya aturan, aturan. Tidak bisa seenaknya seperti itu. Dan tidak ada yang namanya izin secara lisan, harus tertulis," kata Gibran ditemui di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Senin (13/12/2021).
Baca juga: Danrem 174/ATW Sosialisai Kebijakan Panglima TNI Terkait Pola Operasi di Papua
Baca juga: Seorang Oknum Ustaz di Papua Pasang CCTV di Kamar Mandi Murid Perempuan hingga Video Call Korban
Dia menyebutkan jumlah TKPK di Solo ada sekitar 4.000 orang. Mereka tersebar dihampir seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Mengenai kejadian itu, putra sulung Presiden Jokowi menilai kurangnya pengawasan membuat oknum TKPK dengan mudah meninggalkan pekerjaan tanpa izin.
"Kejadian itu karena kurangnya pengawasan juga," ungkap dia.
Sebelumnya, oknum TKPK di Sekretariat DPRD Solo, Jawa Tengah berinisial FM yang dilaporkan tidak masuk kerja selama tujuh hari tanpa izin atasan sudah diberikan teguran tertulis.
FM juga telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekwan Solo Kinkin Sultanul Hakim mengatakan FM juga bersedia diberikan sanksi yang lebih berat apabila mengulangi permbuatannya lagi.
"Hari Jumat (10/12/2021) kita buat surat teguran tertulis sama yang bersangkutan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya," kata dia dihubungi Kompas.com, Minggu (12/12/2021).
Baca juga: Dipalang dengan Kayu dan Material Tanah, Pertamina Ajak Semua Pihak Hormati Proses Hukum
Sebelum dijatuhi sanksi teguran tertulis, Kinkin telah memintai klarifikasi kepada FM perihal kepergiannya ke Papua pada Kamis (9/12/2021).
Berdasarkan hasil pemeriksaan klarifikasi itu, FM menunjukkan beberapa dokumen yang menunjukkan memang diminta UNICEF berangkat ke Papua.
UNICEF adalah badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang ditujukan untuk membantu upaya nasional meningkatkan kesehatan, gizi, pendidikan, dan kesejahteraan umum anak-anak.
"Hanya dia itu izinnya belum diproses disetujui atau tidak dia sudah berangkat ke Papua," ungkap Kinkin.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Gibran soal Tenaga Kontrak Tak Masuk Kerja dan Pergi ke Papua Tanpa Izin: Tak Bisa Seenaknya