ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Barat Terkini

Dipalang dengan Kayu dan Material Tanah, Pertamina Ajak Semua Pihak Hormati Proses Hukum

Pasca lahan Pertamina Fuel Manokwari, Papua Barat, diblokade oleh masyarakat yang menamakan diri sebagai pemilik hak ulayat, di daerah tersebut

Tribun-Papua.com/Safwan Ashari Raharusun
Kondisi di depan Pertamina Fuel Manokwari, Senin (13/12/2021) 

Laporan Wartawan TribunPapuaBarat.com, Safwan Ashari Raharusun

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Pasca lahan Pertamina Fuel Manokwari, Papua Barat, diblokade oleh masyarakat yang menamakan diri sebagai pemilik hak ulayat, di daerah tersebut, Senin (13/12/2021).

Pertamina regional Papua Maluku, akhirnya pun beri penjelasan terkait aksi tersebut.

Area Manager Communication Relation dan CSR Pertamina Patra Niaga Subholding Commercial Regional Papua Maluku, Edi Mangun mengatakan sebagai institusi negara pihaknya tetap mematuhi dan menghargai proses hukum.

Baca juga: Update Virus Corona di Papua dan Papua Barat Hari Ini, Senin 13 Desember 2021: Kasus Capai 57.813

Jika proses hukum di tingkat pertama (Pengadilan Negeri) dan masih ada keberatan. Maka hukum menjamin agar melakukan banding di Pengadilan Tinggi.

"Kami (Pertamina) mengambil hak kami untuk melakukan banding di Pengadilan Tinggi,"kata Edi saat dihubungi TribunPapuaBarat.com, Senin (13/12/2021).

Ia mengatakan, langkah yang tempuh oleh Pertamina dan sejumlah pihak, saat ini dibenarkan oleh hukum.

Baca juga: Pengakuan Pelaku yang Rudapaksa dan Bunuh Siswa SMP, Sebut Satu Nama yang Memberikan Perintah

"Kalau proses hukum masih berjalan, maka keputusan pengadilan negeri belum bisa dieksekusi (ganti rugi),"ujarnya.

Sementara, kata dia, pihaknya tidak bisa memenuhi permintaan massa pemilik hak ulayat untuk segera dieksekusi.

Pasalnya, lanjut dia, pertamina dan pihak lainnya, masih melakukan upaya banding sesuai anjuran undang-undang.

"Kalau proses hukum masih berjalan, sebagai warga negara harus ikuti alurnya dulu,"katanya.

Sebab, hingga putusan pengadilan tinggi ada pun masih ada ruang untuk melakukan kasasi.

Baca juga: Info CPNS 2021: Simak Langkah setelah Pengumuman SKD dan SKB, Ini yang Perlu Dipahami

Sehingga, keputusan hakim di Pengadilan Negeri Manokwari, hingga saat ini belum dieksekusi, karena masih ada upaya banding.

Terkait hal lain diluar itu, tambah dia, pihaknya hanya meminta agar semua yang terlibat harus menghormati proses hukum.(*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved