Hukum & Kriminal
RYY Tersangka Pencurian Motor Terancam Lima Tahun Penjara
Seorang remaja berinisial RYY alias Fael (16) masih berstatus pelajar warga kompleks Pasar Inpres Distrik Jayapura Utara
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Maickel Karundeng
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik R Rewapatara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Seorang remaja berinisial RYY alias Fael (16) masih berstatus pelajar warga kompleks Pasar Inpres Distrik Jayapura Utara, berurusan dengan pihak kepolisian lantaran melakukan tindak pidana pencurian bermotor beberapa bulan lalu.
Dari tangan pelaku RYY alias Fael, tim charli Polresta Jayapura Kota juga mengamankan satu unit sepeda motor honda revo.
Baca juga: Berbagi kepada OAP, AKBP Untug Sangaji: Kita Harus Bersinergi Membantu
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry Bawilling mengatakan, RYY alias Fael ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/XI/1096/SPKT/Polresta Jayapura Kota/Polda Papua tentang pencurian bermotor tanggal 14 September 2021 yang dilaporkan korban Yohanes Ory Boleng (45).
Baca juga: Ramalan Zodiak Besok, Selasa 14 Desember 2021: Taurus Asmara Berjalan Baik, Scorpio Harus Sabar
"Pelaku saat ini telah berada di Mapolresta guna menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan pelaku telah ditetapkan tersangka,"kata Kasat saat di konfirmasi, Senin (13/12/2021).
Baca juga: Polda Papua Gelar Vaksinasi dan Bagi Sembako di Pantai Base G Kota Jayapura
Dia menambahkan, atas perbuatannya, RYY disangkakan pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan ancaman hukum diatas lima tahun penjara.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/seorang-pelajar-1.jpg)