Hukum & Kriminal
Tahanan Tewas di Sel, Kapolda NTT Copot 4 Anggotanya
Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif mencopot empat orang polisi terkait tewasnya seorang tahanan di Polsek Katikutana, wilayah Polres Sumba Barat.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Pol Lotharia Latif mencopot empat orang polisi terkait tewasnya seorang tahanan di Polsek Katikutana, wilayah Polres Sumba Barat, NTT.
"Empat anggota yang terindikasi menangani kasus tersebut, saat ini sudah saya copot," kata Lotharia, dikutip Tribun-Papua.com dari laman Kompas.com, Senin (13/12/2021).
Kini empat polisi yang bertugas di Polsek Katikutana tersebut masih menjalani pemeriksaan. "Saya amankan untuk diperiksa di Polres Sumba Barat," kata dia.
Baca juga: Kaleidoskop 2021: Deretan Aksi Penembakan KKB Sepanjang Tahun, Tewaskan BIN, Pelajar hingga Nakes
Dia ditahan karena diduga terlibat tindak pidana penganiayaan dan pencurian ternak.
Arkin Ana Bira alias Arkin (30) ditangkap oleh polisi pada tanggal 8 Desember 2021 sekitar pukul 22.20 Wita berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor: SP.KAP/23/XII/2021/ SEK. KTN.
Namun, sehari setelah penangkapan atau pada 9 Desember 2021, Arkin yang merupakan warga Desa Malinjak, Katikutana Selatan, Sumba Tengah ditemukan tewas di sel.
Petugas Ditindak Tegas Jika Bersalah
Kapolda NTT menjelaskan, Polda telah menerjunkan tim. Dia memerintahkan Irwasda dan Propam Polda NTT bergabung dengan Polres untuk mengusut kasus ini.
"Kita akan terima kronologi lengkap setelah tim dari Irwasda dan Propam pulang dari Sumba Barat," ujar dia.
Lotharia menegaskan, anggota akan ditindak tegas jika terbukti melakukan kesalahan prosedur.
"Kita akan laksanakan pemeriksaan secara utuh, apabila anggota itu melakukan pelanggaran standar operasional prosedur atau pelanggaran protap di luar ketentuan pasti akan kita tindak tegas," ujar dia.
Baca juga: MIRIS, Tahanan Tewas Dalam Sel, Ada Bekas Luka Tembak di Alat Vital
Lotharia mengeluarkan imbauan bagi seluruh jajarannya yang bertugas di NTT.
Dia meminta agar dalam menangani kasus yang terjadi, anggota tidak hanya fokus mengejar pengakuan dari tersangka.
Namun, anggota diminta bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Saya sering sampaikan jangan terlalu mengejar pengakuan tersangka dan opini dari mana pun biar itu sebagai informasi saja," katanya.
Baca juga: Langkah Kapolda NTT terkait Tahanan Tewas di Dalam Sel: 4 Anggota Saya Copot
"Kita tidak boleh melakukan itu seperti hukum rimba. Karena siapa pun tidak ingin dituduh menjadi tersangka apabila tidak ada bukti yang kuat," lanjut Kapolda.
Ada Bekas Luka Tembak di Alat Vital
Kematian Arkin meninggalkan banyak kejanggalan saat peti jenazah dibuka oleh keluarga. Terdapat banyak luka dan lebam di tubuh Arkin.
Juru bicara keluarga sekaligus Kepala Desa Malinjak, Antonius Galla menceritakan kronologi penjemputan Arkin oleh sejumlah orang berpakaian preman membawa serta senjata, sebelum dinyatakan meninggal dunia dalam sel Polsek.

Arkin dijemput pada Rabu (8/12/2021) sekitar pukul 11.00 (malam) waktu setempat oleh sejumlah orang, yang tidak memberitahukan mereka berasal dari mana juga tidak membawa surat apa-apa. Saat dijemput hanya paman korban yang melihat.
"Kamis pagi sekitar pukul 10, Bapak Kapolsek Katikutana mendatangi keluarga, saya juga ada disana sehingga kami sama-sama ke Polsek bersama Kasat Pol PP dan Bapak Camat Katikutana Selatan. Kami sebagai keluarga kaget saat mendengar informasi dari Bapak Kapolsek bahwa Arkin telah meninggal," kata Antonius, dikutip Pos-Kupang.com, Minggu (12/12).
Antonius menyesali tindakan pihak kepolisian setempat yang tidak memberitahukan dia sebagai Kepala Desa Malinjak, saat menjemput korban Arkin.
Baca juga: Ada Isu Mafia Ikan di Papua, Ini Jawaban Kadis Kelautan dan Perikanan
Seharusnya sesuai prosedur, yakni minimal ada surat pemberitahuan sebelum melakukan penangkapan.
"Saat kami tiba di Polsek kami diberitahukan bahwa Arkin yang ditangkap tadi malam menuju ke Waikabubak, sampai disana waktu ditahan terjadi percekcokan. Dalam percekcokan itu Arkin mengalami sesak dan dibawa ke rumah sakit terus meninggal dunia. Itu kata Bapak Kapolsek yang telah dilantik jadi Wakapolres," ceritanya.
Keluarga diberi penjelasan oleh Kabag Ops bahwa Arkin meninggal dunia di dalam sel tahanan Polsek Katikutana, namun tidak secara detail memberitahukan penyebab kematian Arkin.
"Pernyataan polisi sangat bertentangan, Bapak Kapolsek bilang meninggal di Waikabubak dan Bapak Kabag Ops bilang meninggal dalam sel. Ada pernyataan lagi yang membuat keluarga bingung adalah, Arkin meninggal karena sesak napas sehingga keluarga protes," ujar Antonius.
Baca juga: Wow, Petisi Boikot Nikita Mirzani di Televisi Capai 75 Ribu Tanda Tangan
Keluarga pun meminta peti jenazah Arkin dibuka dihadapan aparat kepolisian.
Saat dibuka kondisi jenazah sudah sangat tragis yakni leher, kaki kanan dan tangan kiri patah, diatas buah pelir terdapat bekas tembakan, wajah bengkak, sejumlah luka di belakang dan kepala bagian depan serta bebelakang memar-memar.
"Suasana waktu itu hampir kacau karena keluarga tidak terima penyataan polisi awalnya mati karena sesak, tapi saat buka peti jenazah Arkin sangat mengenaskan. Waktu itu kita minta hasil visum namun polisi berdalih hasil belum keluar lah, masih sibuk lah," tambah Antonius.
Menurut Antonius, keluarga Arkin menginginkan kasus ini diumumkan secara terbuka kepada keluarga, bahkan publik terlepas dari Arkin yang dinyatakan polisi sebagai terduga pelaku penganiayaan dan pencurian.
"Terlepas Arkin itu penjahat sesuai versi mereka itu kita tidak inginkan. Tapi cara matinya itu yang kami tidak harapkan, ternyata di negara hukum ada aparat hukum dan penegak hukum yang bertindak diluar hukum. Kami keluarga anggap kejadian ini merupakan pelanggaran hukum, kami butuh keadilan," tandas Antonius. (*)