Nani Pengirim Sate Sianida Divonis 16 Tahun Penjara, Sempat Memohon ke Hakim Back-up Data HP
Tersangka kasus kiriman paket sate bersianida telah ditetapkan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Bantul menerima vonis 16 tahun penjara.
Selanjutnya, keluarga Tommy merasa tidak memesan sate sehingga menolak, kemudian atas persetujuan calon penerima sate, sate diberikan kepada Bandiman.
Oleh Bandiman, Sate dibawa pulang kemudian dikonsumsi keluarganya, akhirnya anaknya jadi korban karena keracunan sianida.
Singkat cerita, Direskrimum Polda DIY enyebut Nani merasa sakit hati oleh Tomy, sosok asli yang seharusnya menerima sate.
Baca juga: Terungkap Identitas Kerangka Manusia yang Gegerkan Warga Tegal, Begini Keterangan Keluarga Korban
Menurut pengakuan, tersangka dan Tomy menjalin hubungan.
Namun diakhir cerita, tersangka sakit hati karena Tomy menikah dengan perempuan lain.
Sedangkan soal kandungan racun yang ada di bumbu sate tersebut adalah kalium sianida (KCN).
Racun tersebut memang sengaja ditaburkan bumbu sate oleh tersangka. Racun tersebut dibeli oleh tersangka secara daring.
(*)
Berita Daerah Lainnya
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul AKHIR Kasus Paket Sate Maut di Bantul, Nani Minta Back-up Data Utang Piutang