Nani Pengirim Sate Sianida Divonis 16 Tahun Penjara, Sempat Memohon ke Hakim Back-up Data HP
Tersangka kasus kiriman paket sate bersianida telah ditetapkan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Bantul menerima vonis 16 tahun penjara.
TRIBUN-PAPUA.COM - Nani Apriliani (25), tersangka kasus kiriman paket sate bersianida telah ditetapkan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Bantul menerima vonis 16 tahun penjara, Senin (13/12/2021).
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan 18 tahun penjara.
Dalam kasus ini, diketahui barang bukti (BB) berupa sate, lontong yang sudah bercampur saus kacang, risoles, pastel, serta handphone milik Nani akan dimusnahkan.
Baca juga: Damkar Kota Jayapura Gelar Sosialisasi Tanggap Darurat Kebakaran
Baca juga: Detik-detik Pemuda Berlumuran Darah Teriak Minta Tolong ke Pengunjung Kafe, Lalu Ambruk Meninggal
Nani dalam kesempatan itu sempat memohon kepada majelis hakim untuk backup data yang ada di HP miliknya.
"Itu ada data utang piutang saya, apa boleh (back up) data-datanya?" ujarnya.
Hakim Ketua, Aminuddin, menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa.
"Mengadili, menyatakan terdakwa NA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujarnya.
Adapun Aminuddin mengungkapkan, hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus ini adalah terdakwa terbukti telah menghilangkan nyawa seorang anak dan merencanakan perbuatannya.
Sementara hal yang meringankan yakni terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, berusia muda, dan diharap memperbaiki kelakuannya di kemudian hari.
Soal permohonan back up data yang kini sudah jadi terpidana Hakim Ketua, Aminuddin menyatakan bahwa HP itu dipakai sebagai alat sarana untuk kejahatan maka pihaknya menetapkan untuk dimusnahkan.
Baca juga: Kronologi Sekelompok Pemuda Mabuk Rusak 11 Rumah dan Bakar 3 Motor Warga, Dilakukan Pukul 4 Pagi
Menanggapi putusan hakim, Tim Kuasa Hukum NA menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding.
"Kita akan mengajukan banding, (alasannya) nanti setelah kami kupas bersama dari isi putusan tersebut," ujar seorang tim kuasa hukum terdakwa, Anwar Ary Widodo.
Ia menilai keberatan dengan pasal pasal pembunuhan berencana yang tertuang dalam pasal 340 KUHP.
Kasus sate sianida bermula saat pengemudi ojek online di Yogyakarta mendapatkan orderan non aplikasi dari Nani Aprilliani.
Kala itu tukang ojek bernama Bandiman diminta mengirimkan paket sate kepada seseorang bernama Tommy, yang akhirnya terungkap anggota polisi di Polresta Jogja.