ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Mimika

Polisi Periksa 11 Saksi Dugaan Malpraktek di RSMM Timika

Sat Reskrim Polres Mimika kini telah memeriksa 11 orang saksi pascameninggalnya seorang wanita usai operasi di RSMM Timika.

Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Ri
Tribun-Papua
Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar. 

Laporan wartawan Tribun-Papua.com - Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA - Hingga saat ini Sat Reskrim Polres Mimika sudah memeriksa 11 saksi terkait dugaan malpraktek di Rumah Sakit Mitra Masyatakat (RSMM) Timika, Papua yang mengakibatkan seorang ibu tewas usai dilakukan opersasi.

Diketahui operasi dilakukan oleh tim medis RSMM guna mengeluarkan kain kasa yang tertinggal didalam perut pasca dilakukan operasi sesar. Dan meninggal dunia pada (28/12/2021).

Baca juga: Usai Gedung SMP dan Pemukiman Warga, KKB Kembali Bakar Gedung SD

"Kami telah memerikasa 11 saksi baik dari pihak rumah sakit dan pihak keluarga," ungkap Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Berthu Haridika Eka Anwar kepada Tribun-Papua.com di Polres Pelayanan Mimika Jalan Agimuga, Mile 32, Selasa (14/12/2021).

Ia mengatakan, tahap pemeriksaan ini bertujuan untuk kelanjutan kasus karena ini berkaitan dengan UU khusus sehingga kita membutuhkan keterangan saksi alhi baik Ikatan Doktee Indonesia (IDI).

"Intinya saat ini kita masih mendalami video yang berkembang di media sosial untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

Baca juga: KKB Papua Berulah, Sekolah SMP dan Pemukiman di Bakar, Kontak Tembak Masih Terjadi Hingga Siang ini

Ia berkata, saat ini sudah ada dugaan sesuai laporan dari suami koban.

"Yah semuanya tenaga medis akan diperiksa karena ini merupakan kerja tim," katanya.

Sebelumnya Kapolres Mimika, AKBP I Gusti Gde Era Adhinata, mengatakan saat ini belum ada penangkapan tersangka.

Baca juga: Ini Rekomendasi Komnas HAM Dalam Evaluasi Kasus Kekerasan di Papua Untuk Presiden Jokowi

Karena alat bukti belum kuat dan meminta keterangan saksi alhi terkait undang-undang tenaga kesehatan," kata Kapolres. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved