ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Kasus Korupsi

Mantan Bupati Yalimo Lakius Peyon Bebas Demi Hukum dari Tahanan Polda Papua

Mantan Bupati Yalimo Lakius Peyon dinyatakan bebas demi hukum dari tahanan Kepolisian Daerah Papua pada Jumat (10/12/2021) lalu

Tribun-Papua.com/Musa Abubar
Kuasa Hukum Mantan Bupati Yalimo, Iwan Niode 

TRIBUN-PAPUA.COM,JAYAPURA- Mantan Bupati Yalimo Lakius Peyon dinyatakan bebas demi hukum dari tahanan Kepolisian Daerah Papua pada Jumat (10/12/2021) lalu.

Lakius ditahan sejak 22 Oktober 2021 lalu di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Papua atas kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) tahun 2020 sebesar Rp 1 miliar sebagai anggaran ganti rugi warga marah karena identitasnya diumumkan positif covid-19.

Baca juga: Kapolsek Wamena Data Masyarakat yang Belum Divaksin Covid-19 dari Rumah ke Rumah

Usai penetapan sebagai tersangka oleh Polda pada 26 Oktober 2021 lalu, Lakius Peyon mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jayapura.

“Permohonan tersebut dikabulkan hakim pemeriksa, maka hasil putusan praperadilan penangkapan dan penahanan tidak sah pada Kamis (9/12/21) malam,”kata Kuasa Hukum Mantan Bupati Yalimo, Iwan Niode kepada Tribun-Papua.com,Selasa (14/12/2021).

Iwan mengatakan pada Jumat (10/12) pihaknya telah menjemput klaiennya yakni Lakius di Rutan Polda Papua.

Baca juga: Pertempuran Zona Degradasi, Persipura Jayapura Lawan Persela Lamongan di Pekan ke-18 Liga 1 2021

“Pada Jumat, kami menjemput beliau untuk keluar dari tahanan Rutan Polda Papua, setelah berkoordinasi dengan penyidik karena prosedur administrasi yang harus dilengkapi,"ujarnya.

Iwan menjelaskan, putusan praperadilan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jayapura pada Kamis (9/12) malam menyatakan statusnya bukan lagi tahanan, semua dibatalkan oleh hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jayapura.

Sementara itu, Ketua Tim Sukses Pasangan Lakius Peyon-Nahum Mabel Alexander Walilo mengatakan, usai pembebasan, Lakius akan kembali melakukan proses pencalonan sebagai Bupati Yalimo.

Baca juga: Tim SAR Lakukan Pencarian Kapal Bermuatan BBM untuk PLN Asmat yang Dilaporkan Hilang Kontak

“usai di putuskan bebas, kami fokus pada tahapan pilkada di kabupaten Yalimo, masih tunggu 120 hari dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan berakhir pada 17 Desember 2021 nanti,"katanya.

"Setelah tanggal 17 habis kita akan gugat kembali ke MK,”ujar Alexander.

Alexander menyebut, tahapan KPU tetap akan berjalan dan terkait pemungutan suara ulang (PSU), pihaknya akan menjamin keamanan dan sesuai tahapan yang berlaku.

Baca juga: Speadboat Terbalik di Kampung Sanggase Merauke, Seorang ASN Meninggal

"Pihaknya akan melakukan tuntutan pencemaran nama baik kepada Polda Papua karena telah melakukan penangkapan dan penahanan tanpa bukti-bukti sah,”katanya.

“Beliau ditahan tanpa bukti yang jelas maka putusan pengadilan menyatakan yang bersangkutan di tahan maka kami akan menuntut Polda Papua terkait pencemaran nama baik,”tambah dia.(*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved