ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

3 Anak Perempuan Dijual Jadi PSK, Dijanjikan Pekerjaan, Uang, hingga Jaminan Tempat Tinggal

Seorang pria yang beperawakan perempuan berinisial IJ alias Bella (23), ditangkap atas kasus pedagangan dan eksploitasi anak di Mojokerto, Jawa Timur.

Editor: Claudia Noventa
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
ILUSTRASI - 3 Anak Perempuan Dijual Jadi PSK di Mojokerto, Jawa Timur. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang pria yang beperawakan perempuan berinisial IJ alias Bella (23), ditangkap atas kasus pedagangan dan eksploitasi anak di Mojokerto, Jawa Timur.

Diketahui, IJ menjadikan tiga anak di bawah umur sebagai pemandu lagu hingga pekerja seks komersial di tempat-tempat karaoke di wilayah Mojokerto dan Pasuruan.

Ketiga korban yakni remaja berusia 17 tahun berstatus pelajar, serta dua korban lainnya berusia 18 tahun dan 16 tahun, namun tidak bersekolah.

IJ alias Bella (23) menjalani pemeriksaan di Mapolsek Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
IJ alias Bella (23) menjalani pemeriksaan di Mapolsek Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. (KOMPAS.COM/HANDOUT)

Baca juga: Gunung Semeru Keluarkan Awan Panas Guguran Lagi, Relawan dan Warga Berlarian Menyelamatkan Diri

Baca juga: Cemburu Buta, Seorang Pria di Merauke Nekat Aniaya Pasangannya Hingga Tewas

Untuk sekali melayani tamu berhubungan seksual, pelaku memasang tarif antara Rp 400.000 hingga Rp 1.200.000.

Perbuatan tersebut dilakukan IJ sejak Mei 2021.

Ia ditangkap di tempat kosnya di Desa Randubango, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto pada Rabu (8/12/2021).

Tawari Kosmetik hingga Tempat Tinggal

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan dari hasi pemeriksaan, terungkap ada unsur manipulasi yang dilakukan pelaku.

"Tersangka berkomunikasi dengan pria hidung belang melalui WhatsApp yang mencari perempuan dibawah umur untuk menemani minum-minuman keras dan berhubungan seks," bebernya.

Kepada para korban, pelaku menjanjikan pekerjaan, uang hingga jaminan tempat tinggal.

"Pelaku memanipulasi pikiran dengan cara menawari pekerjaan, uang, menawari kosmetik, makan, jaminan tempat tinggal," kata Andaru kepada Kompas.com, Rabu (15/12/2021).

Baca juga: Bocah 11 Tahun Dianiaya Teman hingga Video Beredar di Medsos, Pelaku Ngaku Sengaja Rekam Biar Viral

Andaru mengatakan pelaku tak memberikan uang dari jasa kencan kepada para korban dengan dalih untuk biaya mengurusi mereka.

"Namun yang ironi, uang itu tidak diberikan kepada para korban. Uang itu dimiliki oleh pelaku sendiri dengan dalih digunakan untuk ngurusi tempat tinggal mereka, makan mereka, serta kosmetik, perawatan dari para korban," ungkap Andaru.

Ia menjelaskan perbuatan pelaku telah memenuhi unsur perdagangan manusia dan eksploitasi anak.

IJ dijerat pasal berlapis dengan hukuman penjara minimal 3 tahun hingga 15 tahun penjara.

"Jeratannya kami lapis dengan pasal 296 KUHP tentang seorang yang bekerja sebagai mucikari. Dikenakan pasal berlapis terhadap pelaku," kata Andaru.(*)

Berita terkait lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 3 Anak Perempuan di Mojokerjo Dijual Jadi PSK, Ditawari Kosmetik hingga Tempat Tinggal

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved