Selasa, 28 April 2026

Info Mimika

Ratusan Demonstran Mogok Kerja PT Freeport Diminta Bubar, Polisi: Audiensi Diwakili 20 Orang

Ratusan demonstran itu harus menaati tata tertib keamanan. Sebab, polisi tidak mengeluarkan izin keramaian.

Tribun-Papua.com/Marselinus Labu Lela
DEMO - Pemdemo mogok kerja karyawan PT Freeport yang melakukan aksi damai di DPRD Mimika, Kamis (16/12/2021). Negosiasi dengan polisi tengah berlangsung. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA - Pemdemo mogok kerja karyawan PT Freeport yang melakukan aksi damai di DPRD Mimika, Kamis (16/12/2021) pukul 09:30 WIT, tak mendapat izin dari kepolisian.

Ratusan demonstran itu harus menaati tata tertib keamanan.

"Dari awal kami sudah sampaikan memang kami menerima suratnya aksi. Namun sesuai dengan aturan bahwa dimasa pandemi kami pihak kepolisian tidak mengeluarkan izin kearamaian yang mengumpulkan banyak orang," tegas Kasat Sabhara Polres Mimika, AKP Rosman kepada Tribun-Papua.com, di lokasi unjukrasa.

Baca juga: Mogok Kerja, Ratusan Karyawan Freeport Datangi Kantor DPRD Mimika: Segera Bentuk Pansus

Rosman menegaskan, aturan ini harus dipatuhi dan diikuti sebagai warga Indonesia yang baik.

Kapolres Mimika, lanjut dia, meminta ratusan pengunjukrasa agar kembali tertib ke rumah masing-msaing, usai menyampaikan pernyataan sikapnya.

UNJUKRASA - Ratusan karyawan PT Freeport yang mogok kerja sejak 2017 berunjukrasa di halaman Kantor DPRD Mimika, Kamis (16/12/2021).
UNJUKRASA - Ratusan karyawan PT Freeport yang mogok kerja sejak 2017 berunjukrasa di halaman Kantor DPRD Mimika, Kamis (16/12/2021). (Tribun-Papua.com/Marselinus Labu Lela)

Hanya 20 orang perwakilan karyawan mogok kerja yang diperbolehkan audiensi dengan pihak DPRD.

"Selesai aksi di DPRD ini, pendemo bisa pulang dan mengutus perwakilan sekitar 20 orang saja ke kantor Bupati," ujarnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Persipura Resmi Pecat Henrique Motta

Rosman juga telah menyampaikan hal itu di hadapan ratusan demonstran.

"Kami minta pihak DPRD Mimika menyampaikan ke publik. Dengan adanya surat putusan Makhamah Agung, Surat Gubernur, dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua, bahwa mogok kerja mereka telah sah secara hukum," singkat Karateker Ketua PUK SP KEP SPSI PTFI, Gibi Genelak.

Pantauan Tribun-Paua.com, tidak ada satu pun anggota DPRD Mimika menerima kedatangan ratusan pengunjukrasa.

Informasinya, semua anggota DPRD Mimika saat ini berdada di Jayapura.

Baca juga: Santos Hiskial Munua, Pemuda yang Getol Suarakan Sisi Lain Papua Lewat Film Pendek

Hanya, tuntutan massa diterima oleh Kasubag Persidangan DPRD Mimika, Agus Purwanto secara simbolis.

Sebelumnya, ketiga surat tuntutan tersebut sudah diserahkan kepada Wakil Ketua 1 DPDR Mimika, Aleks Tsenawatme.

Massa pun perlahan meninggalkan lokasi dan perwakilan bergerak ke Pemda Mimika, di kawasan SP 3. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved