Info Mimika
Terkait Demo Mogok Kerja Karyawan, ini Jawaban PT Freeport Indonesia
PT Freeport Indonesia menjawab tuntutan eks karyawan yang berunjuk rasa di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Mimika
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Maickel Karundeng
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela
TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA-Terkait demo mogok kerja (Moker) karyawan Freeport yang dilaksanakan pada Kamis (16/12/2021) siang di DPRD Mimika dan Kantor Bupati setempat mendapat jawaban dari pihak PT Freeport Indonesia.
Sekadar diketahui, Freeport telah menyelesaikan kewajiban seluruh karyawan moker, setiap individu yang bersangkutan.
Baca juga: Jelang Nataru, Angkasa Pura I Bandar Udara Sentani Prediksi Trafik Penerbangan Naik 18 Persen
"Putusan-putusan Makamah Agung pada 14 September 2021 tidak ada kaitannya dengan para eks-pekerja Freeport yang meninggalkan kewajiban bekerja di 2017,"kata Vice President Corporate Communications PT Freeport Indonesia, Riza Pratama melalui rilis yang diterima Tribun-Papua.com, Kamis (16/12/2021).
Baca juga: Henrique Motta Dipecat Persipura Jayapura, Alfredo Vera Ungkap Nasib Yevhen Bokhasvili
Riza mengatakan, putusan-putusan ini terkait persetujuan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan atas nama Tri Puspital, M. Anwar, dan Demianus Jonasen May.
Baca juga: Kronologi Mobil Pajero Tabrak 4 Penarik Becak yang Mangkal di Pinggir Jalan, 1 Orang Tewas
"Jadi, tidak terdapat upaya hukum dan putusan lembaga peradilan yang mendukung atau menjustifikasi klaim para eks-pekerja ini,"tambah dia. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/demo-eks-karyawan-freeport-1.jpg)