ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pelaku Vandalisme Mobil Pengusaha Kecantikan Ditangkap, Korban Ternyata Kenal: Janji Tanggung Jawab

Pelaku vandalisme mobil milik Delva Eris Meirinda, pengusaha produk kecantikan asal Lamongan, Jawa Timur, ditangkap polisi.

Editor: Claudia Noventa
Tangkapan Layar via Kompas.com
Mobil sedan Honda Civic lansiran 2019 milik Delva Eris Meirinda, yang menjadi sasaran vandalisme di Jalan Soewoko, Lamongan. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Pelaku vandalisme mobil milik pengusaha produk kecantikan ditangkap polisi.

Diketahui, Delva Eris Meirinda, pengusaha produk kecantikan asal Lamongan, Jawa Timur menjadi korban vandalisme.

Mobil Honda Civic miliknya dicoret oleh seorang pria dengan cat semprot warna hitam dengan kata-kata hujatan pada Kamis (9/12/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.

Delva bercerita, hari itu ia memarkir mobilnya di halaman kantor.

Namun ia memarkirnya di bahu jalan karena ada bongkar muat parfum di lokasi kantornya.

Baca juga: Kisah Anjing Tunggu Tuannya yang Jadi Korban Gunung Semeru Pulang, sempat Bantu Temukan 3 Jenazah

Baca juga: Pelajar SMP Jadi Tersangka Rudapaksa Teman Sekolahnya, Korban sempat Dianiaya hingga Pingsan

Sekitar satu jam, salah satu pegawainya hendak mengambil mobil untuk diparkirkan ke halaman kantor.

Namun ternyata mobil tersebit sudah penu dengan coretan.

"Karena ada bongkar muatan parfum itu, mobil diparkir oleh Andi di bahu jalan. Enggak sampai satu jam, dia mau kembalikan ke halaman kantor, mobil sudah banyak coretan cat pilox," ucap Delva.

Tulisan bernada hujatan itu terdapat di dekat kaca spion, pintu depan dan belakang, bagian belakang, hingga atap mobil.

Terekam CCTV, Delva Kenal dengan Pelakunya

Ketika dilihat dari rekaman kamera pengawas, Delva mengetahui pelaku vandalisme itu sebanyak dua orang. Mereka datang dengan sepeda motor.

"Dua pelaku itu hanya suruhan, ada yang menyuruh. Saya sudah komunikasi dengan dia, dan dia mengakui serta siap bertanggung jawab," kata Delva.

Ia mengaku masih menunggu janji dari otak pelaku vandalisme yang mengaku siap bertanggung jawab.

Sementara mobil Honda Civic telah dibawa ke bengkel untuk dibersihkan.

"Tapi kan ini cat mobil saya belum kembali semula, dan dia sudah janji siap bertanggung jawab, apakah dicat ulang atau dikompon. Ini saya tunggu sampai Senin (13/12/2021) besok, sesuai janjinya, jadi belum saya laporkan ke polisi," tutur Delva.

Baca juga: Kronologi Bocah 2 Tahun Tewas di Tangan Ibu Tiri, Berawal Rebutan Mainan dengan Anak Kandung Pelaku

Polisi Tangkap Pelaku Vandalisme

Terkait kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan MAF (44), pelaku vandalisme mobil milik Delva.

"Status pelaku masih wajib lapor. Sementara ini baru dua kali wajib lapor," ujar Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri, saat dikonfirmasi, Jumat (17/12/2021).

Yoan mengatakan, polisi telah meminta keterangan dari pelaku.

Pihaknya masih mendalami lebih lanjut untuk mengungkap motif pelaku mencorat-coret mobil korban.

Yoan menjelaskan, pelaku hanya dikenakan wajib lapor lantaran perbuatan yang dilakukan termasuk dalam kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Pasal 489 KUHP tentang pelanggaran di muka umum atau barang sehingga dapat mendatangkan bahaya, kerugian, atau kesusahan.

"Ya kalau mereka nanti menyelesaikan secara kekeluargaan, ya enggak wajib melapor lagi," kata Yoan.(*)

Berita terkait lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cerita Pengusaha Lamongan, Mobilnya Dicoreti Kata-kata Hujatan, Korban Kenal dengan Pelakunya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved