ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Kesal dengan Suami Jadi Motif Ibu Muda Bunuh Anak Tirinya yang Berusia 2 Tahun

Diketahui, LS (24), membunuh anak tirinya TP, karena kesal pada suaminya, DWS.

Editor: Claudia Noventa
ntmcpolri.info
ILUSTRASI - LS (24), membunuh anak tirinya TP, karena kesal pada suaminya, DWS. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Terungkap motif ibu muda membunuh anak tirinya yang masih berusia 2 tahun.

Diketahui, LS (24), membunuh anak tirinya TP, karena kesal pada suaminya, DWS.

Pembunuhan yang dilakukan LS terhadap anak tirinya terjadi di Tiyuh (desa) Margo Mulyo, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat pada Sabtu (13/11/2021) lalu.

“Motif tersangka kesal karena suaminya ini, DWS tidak mau pisah rumah dengan orangtuanya,” kata Kapolres Tulang Bawang AKBP Sunhot P Silalahi saat dihubungi, Kamis (16/12/2021).

Selain itu, tersangka juga mengaku sakit hati karena sang mertua sering menjelek-jelekan dirinya kepada tetangga.

Baca juga: 2 Residivis Curi Kembang Api Senilai Rp 45 Juta, Polisi Sita Barang Bukti Sebanyak 36 Dus

Baca juga: Barang Bukti yang Disita Polisi saat Penggerebekan Sarang Judi Online, Komputer hingga Kartu Perdana

Kronologi Kejadian

Diceritakan Sunhot, pembunuhan yang dilakukan LS berawal saat korban TP sedang bermain dengan anak kandung tersangka berinisial KV.

Saat itu, korban dan anaknya sedang bermain mobil-mobilan bersama. Kemudian, korban TP merebut mainan yang sedang dipegang oleh KV.

Melihat itu, tersangka yang sudah berniat buruk langsung mendorong korban hingga kepala anak tirinya membentur tembok dan jatuh ke lantai.

“Korban saat itu terlihat kejang-kejang karena kepalanya terbentur dan jatuh,” ujarnya.

Tersangka yang sudah berniat untuk membunuh korban kemudian mendekap mulut dan hidung korban dengan telapak tangannya selama 20 menit.

“Tersangka membekap korban selama 20 menit, hingga korban meninggal dunia,” ujarnya.

Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, SAR Timika Gelar Apel Pasukan Siaga Khusus

Setelah kejadian itu, polisi kemudian melakukan pemeriksaan hingga akhirnya LS mengaku perbuatanya. Polisi kemudian menetapkannya sebagai tersangka.

“LS sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah akhirnya mengakui pembunuhan itu,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, sambung Sunhot, LS dikenakan Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP.

“Pidana penjara maksimal seumur hidup,” tegasnya.(*)

Berita terkait lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Terungkap, Ini Motif Ibu Muda Bunuh Anak Tirinya yang Berusia 2 Tahun

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved