Info Mimika
Polisi Berhasil Amankan Empat Tersangka Penimbun Minyak Tanah di Timika
Jadi dari empat TKP itu berhasil kami mengamankan 1,875 ton atau 1.875 liter minyak tanah. Semua barang bukti telah diamankan di kantor Satreskrim
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: M Choiruman
Laporan Wartawan Tribun-Papua.coma, Marselinus Labu Lela
TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA - Empat tersangka penimbunan minyak tanah di Timika berhasil diamankan polisi, seiring penemuan dugaan penimbunan minyak tanah sebanyak 1,875 ton.
Aksi oknum tidak bertanggungjawab ini menyebabkan kesulitan bagi warga mendapatkan minyak tanah menjelang Natal dan Tahun Baru.
• Jelang Nataru, TNI dan Polri di Mimika Tingkatkan Pengamanan
Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridika Eka Anwar kepada Tribun-Papua.com, Senin (20/12/2021) di kantornya mengaku, empat orang tersebut telah diamankan dengan barang buktinya masing-masing.
Satu orang di antaranya berinisial H diamankan di jalan Serui Mekar sekira pukul 21.00 WIT pada (16/12/2021) dengan barang bukti 12 jerigen berisi 25 liter. Jadi total keseluruhan 300 liter.
• Diperankan Anak-anak Asli Papua, Film Sepeda Presiden Mulai Tayang di Bioskop
Lanjutnya, pada (17/12/2021) pagi tim mengamankan tersangka berinisial Y di jalur 4, SP 4, Distrik Wania. Y diamankan barang bukti sebanyak 14 jerigen 20 liter minyak tanah. Totalnya 240 liter dengan satu unit mobil pickup Starwagon milik Y.
Selanjutnya, tersangka berinisial SWP di amankan di Jalan Hasanudin. Dengan barang bukti sebanyak 805 liter minyak tanah.
• Satpolairud Polres Merauke Jemput Nelayan di Laut untuk Divaksin Covid-19
Di lokasi yang sama, polisi juga mengamankan satu tersangka lainnya berinisial H dengan barang bukti 480 liter minyak tanah.
“Jadi dari empat TKP itu berhasil kami mengamankan 1,875 ton atau 1.875 liter minyak tanah. Semua barang bukti telah diamankan di kantor Satreskrim Polres Mimika di Mile 32 guna penyidikan lebih lanjut,” ungkap Berthu.
• Inilah Pesan Direktur YPMAK saat Rayakan Natal dan Peringati HUT Ke-2
Ia mengatakan, keempat tersangka ini dikenakan pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2021 tentang minyak, gas dan bumi.
Namun telah direvisi dengan undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun serta denda paling tinggi Rp 60 miliar," katanya. (*)