Remaja 15 Tahun Disekap dan Dirudapaksa oleh 14 Pemuda, Berawal Ajakan Teman untuk Datang ke Kafe
Setelah menerima laporan, polisi telah menangkap 9 orang dari 14 pelaku pemerkosaan hingga Jumat (17/12/2021).
Ibu korban kemudian melaporkan ke Polres Nagan Raya agar pemuda yang merudapaksa anaknya itu dapat ditangkap dan dihukum seberat beratnya.
Di TKP polisi menemukan beberapa kondom dan 4 unit handphone Android.
"Sedangkan 5 pelaku lagi masih diburu oleh personel, guna untuk ditangkap serta dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut," jelasnya.
Ia menjelaskan para pelaku dijerat dengan pasal 81 undang undang, nomor 23 tahun 2002 yang berisi perlindungan hukum kepada anak korban pemerkosaan.
Baca juga: Kecelakaan di Pantai Hamadi Renggut Dua Nyawa, Polisi: Kurang Hati-hati
Pada Pasal 81 ayat (1) Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 telah digunakan batas minimal hukuman penjara yakni 3 tahun kepada pelaku kejahatan perkosaan terhadap anak dibawah umur.
Sembilan pelaku yang telah di tangkap adalah JN (17), MR (17), YR (18), RJ (18), MS (18), MD (19), MRK (20), FS (21) serta SF (18).
Sedangkan 5 pelaku yang masih diburu polisi dalam kasus ini adalah DN, IP, AI, AF serta SR.
Kasat Reskrim AKP Machfud berharap agar lima pelaku yang masih buron untuk segera menyerahkan diri.
"Jika dalam dalam waktu 1 kali 24 jam tidak menyerahkan diri, akan menjemput paksa kelima pelaku pemerkosaan tersebut," tegasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Seorang Remaja Dirudapaksa dan Digilir 14 Pemuda di Nagan Raya, Polisi Beberkan Kronologis