Ujaran Kebencian
Polisi Segera Panggil Bahar Bin Smith dan Eggi Sudjana Terkait Kasus Ujaran Kebenciaan
Polda Metro Jaya memastikan proses hukum dugaan penyebaran ujaran kebencian oleh Bahar Bin Smith dan Eggi Sudjana tetap berjalan.
TRIBUN-PAPUA.COM - Polda Metro Jaya memastikan proses hukum dugaan penyebaran ujaran kebencian oleh Bahar Bin Smith dan Eggi Sudjana tetap berjalan.
Pemanggilan kedua terlapor pun akan segera dilakukan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, penyidik sudah melakukan penyelidikan terkait laporan terhadap Bahar dan Eggi yang masuk pada 7 Desember 2021 lalu.
"Saat ini penyidik melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait laporan tersebut, ke depan akan berproses secara hukum," ujar Zulpan kepada wartawan, Kamis (23/12/2021).
Menurut Zulpan, kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut karena terdapat sejumlah bukti yang memperkuat dugan pelanggaran yang dilaporkan.
"Laporan yang diberikan oleh pelapor terhadap telapor ini memiliki data. Artinya memiliki bukti terkait dengan visualisasi, atau rekam jejak digital terkait dengan laporan itu. Disertakan pada saat membuat laporan," ungkap Zulpan.
Zulpan pun memastikan akan segera menjadwalkan pemanggilan terhadap Bahar dan Eggi sebagai terlapor kasus ujaran kebencian tersebut.
Baca juga: KKB Papua Berulah 92 Kali Tahun Ini, Kapolda: Ada 33 Korban Jiwa
"Jadi tentunya kami akan agendakan untuk melanjutkan proses ini," pungkasnya.
Kronologi pelaporan Bahar Bin Smith dan Eggi Sudjana
Sebelumnya, Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran ujaran kebencian terkait SARA secara daring.
Keduanya dilaporkan oleh Ketua Cyber Indonesia Husin Shihab ke Polda Metro Jaya pada 7 Desember 2021.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/6164/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA.
Kabid Humas Polda Metro Kombes Endra Zulpan membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan terhadap Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana.
"Kaitannya dengan laporan polisi terhadap saudara Eggi Sudjana dan Bahar bin Smith betul ada," ujar Zulpan kepada wartawan, Senin (20/12/2021).
Kendati demikian, Zulpan enggan menjelaskan lebih terperinci dua laporan ujaran kebencian yang diterima oleh Polda Metro Jaya itu.
Baca juga: Panglima TNI: Penanganan Konflik Papua Harus Humanis Melalui Pembinaan dan Pendekatan Sosial
Dalam laporan tersebut, Bahar bin Smith dan Eggy Sudjana dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A UU ITE dan atau Pasal 14,15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Ujaran kebenciannya seperti apa masih didalami penyidik, jelas laporannya ada. Ini dipelajari dulu, didalami dulu yang jelas setiap laporan akan ditindaklanjuti oleh kepolisian," ungkap Zulpan.
Ujaran kebencian Bahar Bin Smith dan Eggi Sudjana
Adapun Eggi dan Bahar dituding menyebarkan ujaran kebencian saat membahas pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurrachman di video podcast kanal Youtube Revolusi Akhlak.
Terlapor menyebut bahwa Dudung telah menyetarakan Tuhan dengan manusia saat menjelaskan cara dia berdoa kepada pembawa acara Deddy Corbuzier.
"Dudung menyatakan kesetaraan antara Tuhan dengan orang, ini jatuhnya secara hukum kena Pasal 156a KUHP, dipidana 5 tahun karena kau menghina," kata Eggi dalam video tersebut, dikutip Selasa (21/12/2021).
"Allah itu bukan orang, sudah pasti. Kok kau bilang bukan orang Arab, itu penghinaan kepada Allah SWT," sambung dia.
Baca juga: Jendral Andika Perkasa: Tidak Ada Penarikan Pasukan di Papua
Eggi pun menyatakan bahwa Dudung telah melakukan pelanggaran hukum yang sama dengan Eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Anda (Dudung) telah melanggar Pasal 156a KUHP, sebagaimana yang pernah dilanggar si Ahok. Dan anda melanggar ilmu tauhid, merendahkan kajian-kajian ilmu tauhid," ucap Eggi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com