Hukum & Kriminal
Polisi Datang, Pemilik Miras Ilegal di Abepura kocar Kacir
Pemilik ratusan minuman keras (Miras) ilegal di pasar lama abepura berhasil melarikan diri usai mengatahui kedatangan aparat kepolisian.
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Ri
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik R Rewapatara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Pemilik ratusan minuman keras (Miras) ilegal di pasar lama abepura berhasil melarikan diri lantaran sudah mengetahui pihak kepolisian telah menggeledah tempat penyimpanan miliknya.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali mengatakan, pihaknya mengamankan sebanyak 353 botol minuman keras, berbagai merek.
Baca juga: Polisi Gencar Laksanakan Patroli Guna Menjaga Kamtibmas
"Kami lakukan penyelidikan di seputaran entrop dan wilayah pasar lama abepura dimana dari hasil lidik kami berhasil mendapati beberapa barang bukti Miras ilegal yang di simpan di belakang tempat pencucian motor daerah pasar lama abepura," ujarnya.
Kata kasat, selanjutnya anggota langsung mengamankan beberapa barang bukti.
"Kami telah amankan barang bukti Miras (Minuman keras) dan interogasi beberapa orang di tempat pengeladahan miras,"ucapannya.
Baca juga: Tahun 2021, Polda Papua Tangani 79 Kasus Korupsi
Kasat menjelaskan, berdasarkan interogasi diketahui bahwa pemilik Miras (Minuman keras) ilegal sudah melarikan diri.
"Pemilk miras tersebut sudah kabur pada saat diketahui tempat penyimpanannya digeledah oleh tim kepolisian,"jelas kasat.
Ia menambahkan, pihaknya akan gencar lakukan penangkapan penjualan miras ilegal.
"Hingga akhir tahun ini kami akan terus gencarkan penangkapan penjualan miras secara ilegal di wilayah hukum polresta jayapura kota," tegas Kasat Resnarkoba.(*)