Kamis, 9 April 2026

Hukum & Kriminal

Polisi Sita Puluhan Botol Miras di Sentani, Dua Pelaku Digelandang

Puluhan botol miras berbagai merek disita. Selain itu, dua orang pelaku inisial MS (22) dan DP (19) digelandang ke Mapolres Jayapura untuk diperiksa.

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Paul Manahara Tambunan
Tribun-Papua.com/Istimewa
MIRAS - Kedua pelaku bersama barang bukti Miras saat digelandang ke Mapolres Jayapura. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik R Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura kembali melakukan pengerebekan ruko yang diduga menjual minuman keras (miras).

Puluhan botol miras berbagai merek disita. Selain itu, dua orang pelaku inisial MS (22) dan DP (19) digelandang ke Mapolres Jayapura untuk diperiksa.

Baca juga: Intoleran Terhadap Gereja di Lampung, Asosiasi Pendeta Indonesia di Papua Angkat Bicara 

"Dua orang pelaku yakni masing MS (22) dan DP (19) beserta barang bukti 717 botol miras berbagai merk dari dua ruko (rumah dan toko) yang berada di Jalan Sosial dan jalan masuk samping Toko Gali Mas Sentani," kata KBO Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura Ipda Aswan dalam rilis pers kepada Tribun-Papua.com, Jumat (31/12/2021).

Menindaklanjuti informasi yang diperoleh kepolisian, pihaknya langsung melakukan tindak lanjut.

"Alhasil dari dua ruko tersebut berhasil diamankan 2 orang pelaku penjual dan minuman keras berbagai merk," ucapnya.

Baca juga: Timnas dan Suporter Indonesia Dipuji Media Asing, Vietnam Dianggap Tak Profesional

Lebih lanjut, lpda Aswan menjelaskan, saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah berada di Mapolres Jayapura.

"Kedua pelaku masih dalam pemeriksaan, dan akan diproses sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved